Soal dugaan hutan lindung dirambah PT MAL, Ketua DPRD Inhu enggan bersikap
DPRD Indragiri Hulu telah melakukan dengar pendapat terhadap PT Mulia Argo Lestari (MAL) terkait dugaan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh menjadi perkebunan kelapa sawit. Ketua DPRD Inhu Miswanto meminta untuk mengkonfirmasi ke Komisi 2 yang menangani persoalan tersebut.
DPRD Indragiri Hulu telah melakukan dengar pendapat terhadap PT Mulia Argo Lestari (MAL) terkait dugaan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun Ketua DPRD Inhu Miswanto mengaku tak tahu soal keputusan dewan dalam bersikap terkait persoalan tersebut.
"Tanya saja langsung ke Ketua Komisi 2 Novrialdi. Karena mereka yang melakukan hearing. Kalau soal sikap saya sendiri, tidak bisa lah, kan ini atas nama dewan," ujar Miswanto saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/8).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Dimana pondok perambah hutan dibakar? Pondok pertama ada di koordinat 0.241583 S, 101.912962 E.
-
Apa yang ditemukan di hutan purba tersebut? Ratusan fosil batang pohon dan bagian lain dari pohon ditemukan di hutan purba ini.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
Dalam hearing yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, hasilnya menyerahkan putusan rapat tersebut ke pimpinan termasuk kepada Miswanto, untuk menindaklanjuti kasus PT MAL ke penegak hukum. Sebab, Pemkab Inhu tidak memberikan izin karena kawasan itu memang hutan lindung Bukit Betabuh. Saat ditanyakan hal itu, Miswanto enggan mengambil sikap.
"Kan dituangkan ke dalam risalah, kalau mau tanya soal sikap, ke kantor (DPRD Inhu) saja," elaknya.
Diberitakan sebelumnya, PT MAL diduga menjadikan hutan lindung Bukit Betabuh seluas 3.000 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Izin yang diajukan perusahaan itu ke Pemkab Indragiri Hulu ditolak, namun operasional hingga panen sawit tetap dilakukan.
"Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) sangat tidak ada. Pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Indragiri Hulu) karena berada di kawasan hutan lindung," ujar Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Indragiri Hulu, Sutrisno, Selasa (14/8).
PT MAL juga memanfaatkan sejumlah massa untuk menjadi bagian dari Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari yang diketuai TJ Purba yang merupakan pemilik PT MAL tersebut. Massa digerakkan untuk memanen sawit dengan alasan koperasi.
"Kalau Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari terdaftar, namun untuk perdagangannya sawitnya yang berada di kawasan hutan lindung, itu bukan wewenang kami," kata Sutrisno.
Izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya (RPJ) ditolak Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, tahun 2011. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama IR Henry Pakpahan.
Dalam surat itu, PT MAL memohon izin lokasi untuk industri perkebunan sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap seluas 500 hektare. Pihak perusahaan mengkalim sudah melakukan ganti rugi lahan masyarakat.
Namun di lapangan, tidak ada kebun masyarakat, melainkan hutan lindung Bukit Betabuh. Hal itu terungkap ketika DPRD Indragiri Hulu memanggil PT MAL untuk dilakukan hearing. Saat itu hearing dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Indragiri Hulu dan anggota dewan, namun pihak perusahaan tidak pernah datang.
Akhirnya, apa yang dilakukan PT MAL pun dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh. Namun sejak dilaporkan tahun 2017 lalu, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu belum tersentuh hukum.
Informasi yang dihimpun, PT MAL bekerja sama dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Indragiri Hulu di bawah pimpinan Gulat Medali Emas Manurung, mantan narapidana kasus korupsi suap alih fungsi lahan bersama eks Gubernur Riau Anas Maamun.
Staf LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan, pihaknya sebagai pelapor menanyakan kelanjutan laporan mereka ke polisi, namun tidak mendapat kepastian hukum.
Dia menilai, penanganan laporan dugaan perambah hutan lindung dan hutan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit korporasi di Kabupaten Indragiri Hulu lamban.
"Eksploitasi kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan korporasi PT MAL hingga ribuan hektar sudah kami laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada September 2017 lalu. Namun laporan kami tidak direspon," ujar Rian.
Perusahaan juga tidak mengantongi izin apapun dari pemerintahan setempat serta dari KLHK.
"Kalau kami tanya ke Krimsus Polda Riau tentang progres laporan, jawabannya selalu kalimat masih dalam penyelidikan dan sudah koordinasi dengan DLHK Riau," ketus Rian.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan masih dalam tahap penyelidikan.
"Lagi penyelidikan. Itu ada laporan lagi kemarin, dan sudah saya tanda tangani. Tapi masih dalam penyelidikan," katanya.
Selain di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, PT MAL juga diduga melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu. Perambahan itu dilakukan tanpa memiliki Izin seperti Izin Lokasi, HGU (Hak Guna Usaha dan IUP.
TJ Purba yang dikonfirmasi merdeka.com melalui selulernya membenarkan perusahaan PT MAL tersebut dipimpinnya. Namun, dia membantah areal kebunnya di atas hutan lindung. Saat ditanya apakah dirinya sudah diperiksa Polda Riau, ia membenarkan.
"Tidak betul itu (PT MAL di Hutan Lindung). Iya saya sudah pernah diperiksa polisi, dan sudah saya jelaskan," ujar TJ Purba.
Baca juga:
Perusahaan di Inhu diduga rambah hutan lindung jadi perkebunan sawit
Kerusakan hutan Leuser makin mengkhawatirkan
Kementerian LHK ngaku kekurangan penyidik atasi penegakan hukum lingkungan
Jokowi diminta turun tangan selesaikan kasus kebakaran hutan PT Kallista Alam
Dalang perusak hutan sulit diungkap akibat lemahnya koordinasi antar aparat
'Orangutan punya peran jaga hutan yang tidak bisa dilakukan manusia'