Soal gugatan masa jabatan wapres, Saiful Mujani minta MK tak melanggar konstitusi
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Perindo.
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Perindo.
Pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Saiful Mujani mengatakan, MK memang berwenang meninjau undang-undang dan aturan di bawah konstitusi. Kriteria penilaiannya adalah konstitusi itu sendiri.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
"Karena itu MK tak berwenang menilai Konstitusi. Konstitusi secara jelas mengatakan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali. Laksanakan saja," ucap Mujani dalam keterangannya, Rabu (25/7).
Dia mengatakan, kalau MK membolehkan Presiden dan Wapres menjabat lebih dari 2 kali, maka MK melanggar konstitusi.
"Sumber pelanggaran yang mungkin apa? Jangan sampai kasus ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Muchtar, yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang," tutur Mujani.
Dia menuturkan, salah satu inti reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal hanya 2 kali seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar.
"Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak yang melanggar ini adalah penghianat reformasi," kata Mujani.
Soal pernyataan kuasa hukum JK, yang menyebut posisi Wapres hanya sebagai pembantu Presiden dan seperti menteri, menurut dia, pernyataan tersebut gegabah. Kalaupun ada kata-kata dibantu dalam UUD, lanjutnya, Wakil Presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama Presiden, Wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh Presiden.
Muzani menjelaskan, sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu yang bersifat fixed dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali melanggar hukum. Presiden bertanggung jawab pada rakyat langsung lewat Pemilu.
"Karena kepala negara dan pemerintahan sangat mutlak adanya untuk sebuah negara, maka harus jaga-jaga kalau-kalau Presiden berhalangan tetap atau tidak tetap. Karena itu, wakil presiden mutlak ada. Wakil Presiden disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi. Maka Wakil Presiden sangat melekat pada Presiden. Jangan dipilah-pilah dan dibedakan antara Presiden dan wakil. Kalau sudah 2 kali jadi Wapres itu artinya jelas 2 kali, siapapun pasangan presidennya. Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya 2 kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, tidak ada urgensinya menuntut Wapres bisa lebih 2 kali sedangkan Presidennya hanya 2 kali. Sering terjadi salah kaprah tentang konsep wakil.
"Wakil itu tergantung Presiden. Memang Wapres kita sering diminta mengemban tugas khusus, misalnya bidang ekonomi. Boleh saja, tapi itu bukan fungsi pokoknya. Yang pokok adalah dia sebagai wakil," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra dan Moch Harunsyah
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PDIP soal peluang JK jadi cawapres: Tunggu keputusan MK
Keterlibatan JK dalam gugatan MK dinilai Fahri buat amankan Jokowi
Perpanjangan masa jabatan presiden dan wapres hanya dicari-cari
Kuasa hukum JK: Tak perlu khawatir putusan MK bukan tentukan siapa wapres terpilih
SBY soal gugatan masa jabatan wapres: Semangat dan rohnya dibatasi dua periode
Pasal masa jabatan presiden dan wapres digugat, Jokowi bisa kena dampaknya