Soal Hukuman Mati Koruptor, Jaksa Agung Diminta Buktikan di Tuntutan Korupsi Asabri
Boyamin mengaku dirinya mendukung rencana Jaksa Agung tersebut untuk membuat jera para penyelenggara negara yang merampok uang rakyat. Menurut Boyamin, ada dua pihak yang bisa dijerat dengan hukuman mati dalam perkara korupsi Asabri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali memunculkan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Jaksa Agung diminta untuk membuktikannya dalam tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Jangan hanya lip service. Tunjukkan dalam tuntutan kasus Asabri yang saat ini sedang sidang dan sebentar lagi akan agenda tuntutan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (29/10).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Boyamin mengaku dirinya mendukung rencana Jaksa Agung tersebut untuk membuat jera para penyelenggara negara yang merampok uang rakyat. Menurut Boyamin, ada dua pihak yang bisa dijerat dengan hukuman mati dalam perkara korupsi Asabri.
"Nah, di sana setidaknya ada dua orang yang memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati karena ada pemberatan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi, yaitu adanya pengulangan, karena sebelumnya pernah melakukan korupsi di Jiwasraya dan kemudian terlibat di Asabri," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, hukuman mati bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali terlibat kasus korupsi. Hukuman mati juga bisa dikenakan kepada mereka yang korupsi dalam keadaan bencana.
"Soal nanti hakim mengabulkan atau tidak, setidaknya kehendak untuk menuntut hukuman berat kepada koruptor itu sudah dilakukan," kata dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hukuman mati bagi para pelaku perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurut dia, kajian itu harus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari, di Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).
"Sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)