Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.
Penyidik ingin segera melimpahkan 22 tersangka ke PN Tipikor.
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
- VIDEO: Kejagung Buka-Bukaan Sosok Pengusaha Robert Bono Diperiksa Kasus Korupsi Timah
- Robert Bonosusatya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis
- Ini yang Digali Kejagung saat Periksa Robert Bonosusatya Dalam Kasus Korupsi Timah
- Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Nama bos tambang Robert Bonosusatya alias RBS selalu menyita perhatian usai namanya dikaitkan masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah pun menyampaikan alasan pemeriksaan, karena untuk menjawab banyaknya informasi yang beredar di masyarakat.
"Robert Bono (Robert Bonosusatya), ini pun karena suara masyarakat dan beberapa indikasi yang ada di kita, sehingga dipanggil," kata Febrie saat jumpa pers, Rabu (29/5).
merdeka.com
Meski tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, tetapi Febrie memberikan sinyal untuk Robert tak akan menjadi tersangka tahap pertama. Karena dalam kasus timah ini, penyidik ingin segera melimpahkan 22 tersangka ke PN Tipikor Jakarta dalam 1-2 pekan mendatang.
"Tidak saja Robert Bono, siapa pun yang ada indikasi karena ini kerugian cukup besar Rp300 triliun, maka akan kita periksa," kata dia.
"Apakah dia tersangka atau tidak, nanti alat bukti akan bicara. Bisa dilihat sisi nanti cermati oleh teman-teman, cermati kesaksian, yang tampil di pengadilan lihat ada tidak nanti alat bukti untuk arah ke seseorang yang belum ditetapkan," tambahnya.
merdeka.com
Sebab, Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus dari hasil keterangan-keterangan yang mungkin bisa dijadikan sebagai tersangka baru.
"Lihat dari jaksa membuka aliran dana, siapa yang menikmati. Kalau dia menikmati yang belum ditetapkan, bisa sampaikan kepada kami. Kita akan terbuka dan ini harus kita lakukan sebagaimana keinginan kita semua," ujarnya.
Perlu diketahui, Robert Bonosusatya (RBS) sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, pemeriksaan terhadap Robert Bonosusatya dilakukan pada Senin, 1 April 2024 dalam rangka mendalami posisinya di PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi. Kita harapkan keterangan keterangan itu akan membuat terang peristiwa pidana yang sedang terjadi dalam tindak pidana tata kelola timah di IUP wilayah PT Timah," tutur Kuntadi kepada wartawan, Selasa (2/4).
Dia menegaskan, penyidik bekerja sesuai dengan pertimbangan matang, meski publik menduga Robert Bonosusatya merupakan aktor intelektual kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Terlebih, sosok tersebut tidak memiliki jabatan atau posisi di PT Refined Bangka Tin.
"Justru itu yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU, atau memang tidak ada kaitannya sama sekali. Ini untuk menghindari kesalahan makanya kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan," jelas dia.
merdeka.com
Kuntadi enggan merinci asal temuan penyidik sehingga memutuskan melakukan pemeriksaan terhadap Robert Bonosusatya, apakah hasil temuan alat bukti atau keterangan saksi. Namun yang jelas, sepanjang belum ada alat bukti yang cukup maka penyidik tidak akan sembarangan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang.
"Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," kata Kuntadi.