Speedboat Evelyn Terbalik Tewaskan 12 Penumpang, Kapten Kapal Jadi Tersangka
Satu tersangka lainnya berinisial AB yang sempat menggantikan posisi kapten hingga mengakibatkan kecelakaan.
Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau menetapkan kapten kapal cepat Evelyn Calisca 01 berinisial SH sebagai tersangka kasus terbaliknya speedboat yang menewaskan 12 penumpang pada Kamis (27/4) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat di Tembilahan mengatakan, selain itu ditetapkan satu tersangka lainnya berinisial AB yang sempat menggantikan posisi kapten hingga mengakibatkan kecelakaan.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan bangkai kapal itu diperkirakan tenggelam? Kapal berusia 3.300 tahun dan muatannya yang terdiri dari ratusan amphorae (bejana penyimpanan) yang masih utuh itu ditemukan di dasar laut Mediterania, seperti yang dilaporkan dalam siaran pers bersama hari ini dari Otoritas Purbakala Israel (IAA) dan Energean.
"Betul sudah ditetapkan tersangka. Kapten kapal dan yang menggantikannya pada saat kejadian," ucap Kapolres, Sabtu (29/4) seperti dilansir Antara.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain terbukti adanya kelalaian, Kapolres juga mengungkap kemungkinan tindakan melanggar hukum, di mana terungkap adanya kelebihan muatan dari batas maksimal kapasitas kapal.
Hal tersebut terungkap dari fakta jumlah korban selamat dan korban meninggal dunia yang sudah melebihi manifes.
"Ada kemungkinan karena jumlah korban yang selamat dan meninggal dunia sudah lebih dari manifes," tutur Kapolres.
Disinggung soal kemungkinan dicabutnya izin operasi kapal, Kapolres menyebutkan masih dalam proses penyidikan.
"Masih dalam proses penyidikan nanti kita lihat hasilnya," ucapnya.
Dua tersangka dikenakan pasal 359 KUHP terkait kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) dari speedboat (kapal cepat) Evelyn Calisca 01 yang terbalik di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman-Pulau Burung, Kamis (27/4) lalu.
Enam orang yang diamankan tersebut adalah SH yang merupakan nakhoda, empat ABK masing-masing BP,H, A dan SP serta penanggung jawab pelayaran berinisial A.
Speedboat Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan pada Kamis (27/4) setelah sekitar empat jam bertolak dari pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir dengan membawa total 82 penumpang menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga:
Speedboat Evelyn Terbalik Tewaskan 12 Penumpang, Kapten Kapal Jadi Tersangka
Satu Korban Tragedi Kapal Evelyn Ditemukan Meninggal Dunia
Kronologi Kecelakaan Kapal Evelyn, Polisi Selidiki Dugaan Kelebihan Kapasitas
Polisi Revisi Data Tenggelamnya Kapal Evelyn di Inhil, Korban Meninggal 11 Orang