Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung meminta Polda Jawa Barat (Jabar) membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
- Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
- Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung meminta Polda Jawa Barat (Jabar) membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut tidak sah.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PWU/XII/2014, penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang cukup dan dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Namun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya mengandalkan dua alat bukti.
Tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Pegi Setiawan.
"Karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan MK Nomor 21/PWU/XII/2014 menambah syarat selain dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Eman Sulaeman menjelaskan, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 21 Mei 2024.
Dia baru diperiksa sebagai tersangka keesokan harinya 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.
Menurut Eman Sulaeman, kubu Polda Jabar maupun saksi yang dihadirkannya sempat menyatakan tidak perlu pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Namun, hakim tidak sependapat dengan hal itu karena merujuk pada putusan MK.
"Menurut hakim penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup serta 2 alat bukti, tetapi juga harus diikuti pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," tegas Eman Sulaeman.
Sebagai informasi, dalam putusan MK Nomor 21/PWU/XII/2014, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa.