Suara Hati Istri Tom Lembong Usai Suami Tersandung Korupsi: Dia Hanya Mementingkan Masyarakat Luas
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang praperadilan suaminya di PN Jakarta Selatan.
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang praperadilan suaminya di PN Jakarta Selatan. Menurutnya, keputusan Tom Lembong soal impor gula saat menjabat mendag periode 2015-2016 lalu karena untuk kebaikan masyarakat.
- Tom Lembong Kembali Tulis Surat dari Penjara, Singgung Pemberantasan Korupsi
- PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Tom Lembong jadi Tersangka, Rieke 'Oneng' Kenang Momen Tolak Impor Gula Tahun 2015 Bikin Sakit Hati 'Masa Cuma Orang Itu Doang'
- Duduk Samping Anies, Tom Lembong Nyerah Diminta Tirukan Suara Singa "Enggak Sanggup Aku"
"Saya tahu suami saya dan dia hanya mementingkan untuk kebaikan dan juga untuk masyarakat luas," kata Franciska usai sidang, Rabu (20/11).
Di mata Franciska mengatakan, Tom merupakan sosok yang mementingkan orang lain dalam kebaikan dan bahkan tidak memikirkan dirinya sendiri.
"Dia merasa ini buat kebaikan banyak orang dan Indonesia. Dia selalu ke depankan itu walaupun ya buat keluarga berat," katanya.
Franciska menyebutkan kondisi Tom di tahanan terbilang sehat dan seperti biasa menjalankan aktivitasnya secara disiplin.
"Dia itu sangat disiplin dan rapi. Apapun yang dia tanda tangan, apapun yang dia itu selalu dibaca dan ditulis," katanya.
Termasuk ketika di bui. Tom berpesan kepada keluarga jangan takut dan menyerahkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME).
"Dia bilang jangan takut, Tuhan kan berada bersama-sama kita. Kita percayakan kepada penasihat hukum dan hukum Indonesia karena kita tahu kebenarannya," ujarnya.
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus Tom Lembong pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.