Suasana Sidang Perdana Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, Ada Protes dari Kuasa Hukum Terdakwa
JPU mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis.
Rihana-Rihani melakukan penipuan pembelian iPhone senilai miliaran rupiah.
Suasana Sidang Perdana Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, Ada Protes dari Kuasa Hukum Terdakwa
Pengadilan Negeri Tangerang, menggelar sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan oleh si kembar Rihana-Rihani, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (20/9/2023).
Dalam dakwaannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangsel, Aldo Taufiq Pratama mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 28 ayat 1 tentang undang-undang ITE.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa Heber Sihombing menegaskan menerima seluruh dakwan jaksa dan akan membuktikan seluruhnya di muka persidangan pada sidang-sidang selanjutnya.
“Kami tadi dengarkan dan dakwaan itu menurut kami cukup terang dan jelas. Nota pembelaan itu kan kalau dakwaannya kabur atau tidak jelas. Kami tak mau buang-buang waktu,” t
egas Heber di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023).
Sidang yang dihadiri kedua terdakwa Rihana-Rihani secara online itu, dipimpin Emy Tjahjani Widiastoeti dengan hakim anggota Indri Murtini dan Subchi Eko Putro.
Namun begitu, Heber menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang dituduhkan JPU tadi, harus dapat dibuktikan. Sebab menurutnya bahwa aktivitas yang dilakukan si kembar adalah murni bisnis.
“Karena menurut kami yg terjadi adalah bisnis. Nanti masalah pidananya kami akan lihat. Kami juga baru dapat kuasa,” ungkap Heber.
Protes Kuasa Hukum Terdakwa
Ketidakhadiran terdakwa ini sempat mendapat protes dari kuasa hukum terdakwa, Heber Sihombing, yang meminta kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang berikutnya.
“Tadi kami minta penetapan kepada hakim supaya terdakwa dihadirin. Karena memang secara pengacara pidana (KUHP) itu ya terdakwa wajib hadir di persidangan. Kalau dulu memang ada alasan Covid. Sekarang kan tak ada. Bahkan pengadilan lain saya kira saya juga alami terdakwa hadir,”
terang Heber Sihombing di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023).
Heber beralasan dengan kehadiran kedua terdakwa di muka persidangan agar keduanya bisa mendengar secara cermat, jelas dan transparan apa yang disampaikan oleh saksi dan hakim.
“Juga bisa melihat si terdakwa, apakah respon sandiwara atau bagaimana. Itulah pentingnya terdakwa hadir di persidangan,” tegas Heber.
Meski begitu, Heber menyebutkan kalau kedua kliennya itu dalam kondisi sehat, hanya Rihani yang mengalami batuk.
“Sehat walaupun tadi Rihani agak batuk ya. Kami minta mereka supaya di dalam tetap jaga kesehatan agar bisa mengikuti persidangan dengan lancar. Tadi hakim bilang besok ada kemungkinan offline,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel, Malda Ksastria mengungkapkan kalau aturan sidang oflline belum dicabut sehingga pihaknya masih menerapkan sidang dengan tidak menghadikan terdakwa secara langsung.
“Kita kan berdasarkan penetapan, Karena aturan sidang online kan belum dicabut.
Kalau penetapan sidang pertama kan masih pakai sidang online. Kalau di penetapan sidang pertama harus dihadirkan berati nanti kita hadirkan,” ujar Malda.
Untuk itu, agar kedua terdakwa si kembar Rihana-Rihani, turut ditampilkan di muka persidangan maka harus ada penetapan dari majelis hakim yang disebutkan telah mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menghadikan kedua terdakwa secara langsung.
“Itu acuannya untuk nanti mengeluarkan terdakwa atau menghadirkannya. Sidang kedepan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Malda, Kasie Pidum Kejari Tangsel.