Sudah satu tahun kasus e-KTP mandek, KPK bilang masih butuh waktu
KPK sejauh ini pihaknya masih fokus melakukan perhitungan kerugian negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa merampungkan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Padahal, kasus ini sudah bergulir sejak 2014 silam, namun kasus ini mandek dan tak kunjung masuk ke Pengadilan Tipikor.
Dikonfirmasi hal itu, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP berdalih masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dia mengatakan sebelum kasus ini naik ke penuntutan ada beberapa hal yang harus dilakukan.
"Kalau e-KTP kami sedang harus cek fisik. Hari ini sama sepekan atau dua pekan akan dilakukan cek fisik," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Johan mengungkapkan alasan kasus ini tak kunjung rampung. Dia beralasan sejauh ini pihaknya masih fokus melakukan perhitungan kerugian negara. Menurutnya, cek fisik yang dilakukan KPK bertujuan menghitung secara lengkap total dari kerugian negara.
Bukan hanya itu, disinggung total kerugian negara dalam kasus ini Johan mengaku belum mengecek. "Kalau dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) coba nanti saya cek," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut sebagai tersangka pada 22 April 2014 silam.
Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Jaringan internet bermasalah, pembuatan e-KTP di Jakut terganggu
'Penculik Sintya bisa diungkap jika proyek e-KTP berfungsi baik'
Sebulan tak ada blangko, warga Solo kesulitan bikin e-KTP
Pertama kali, alat pembaca e-KTP bakal dipakai pada Pilkada serentak
Ini arti nomor NIK di KTP
Gara-gara blangko kurang, warga terhambat dapat e-KTP di Kalsel
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.