Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur, Pemilik Lahan dan Penyandang Dana Jadi Tersangka
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada Jumat (11/3) lalu.
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada Jumat (11/3) lalu.
"Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak. Sedangkan satu orang lagi masih dalam proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (24/3).
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Di mana lokasi Lembah Pasir Sumbul? Tempat camping Lembah Pasir Sumbul di Kampung Parabon Pojok, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur mendadak mencuri perhatian karena keistimewaannya.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
Dia menyebut, tersangka pertama berinisial MS (51) sebagai pemilik lahan, sedangkan tersangka kedua berinisial ML (32) sebagai penyandang dana pengeboran minyak ilegal itu.
Sejauh ini Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban jiwa itu.
Terancam 6 Tahun Penjara
Sejumlah barang bukti kasus ini telah disita penyidik, di antaranya: satu set alat atau perlengkapan melakukan pengeboran, serta hasil kegiatan pengeboran berupa minyak mentah bercampur air serta lumpur.
"Kasus ini juga sedang kami lakukan pengembangan lanjutan," ujarnya.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 52 subsidair pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
(mdk/yan)