Surat Edaran PMI: 2 Minggu Setelah Vaksinasi Dosis Kedua Warga Bisa Mendonorkan Darah
Dalam surat tersebut, PMI mendasarkan revisi dengan mengacu pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI). Surat edaran PMI Pusat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2021, atau sehari setelah adanya rekomendasi dari PB PAPDI.
Palang Merah Indonesia (PMI) mengeluarkan surat edaran yang merevisi syarat ketentuan donor darah. Calon pendonor darah sudah bisa mendonorkan darah 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.
Sebelumnya berdasarkan edaran pada 28 Januari 2021, donor darah baru bisa dilakukan empat minggu setelah calon pendonor mendapatkan vaksin dosis kedua.
-
Apa saja manfaat donor darah? Donor darah merupakan tindakan yang tidak hanya bermanfaat bagi penerima darah, tetapi juga bagi pendonor itu sendiri.
-
Apa itu donor darah? Donor darah merupakan proses pengambilan darah secara sukarela pada seseorang untuk nantinya disimpan di bank darah sebagai stok darah. Di mana darah tersebut dapat digunakan untuk transfusi darah di kemudian hari.
-
Bagaimana proses pengambilan darah saat donor? Selama proses donor, biasanya diambil kurang dari satu pint darah, sekitar 450 mL, untuk setiap donasi darah utuh.
-
Kapan kegiatan donor darah di JIS dilakukan? Kegiatan donor darah PMI yang digelar di Jakarta International Stadium (JIS) bertema "Berkah Ramadan untuk Aksi Kemanusiaan".
-
Apa yang dimaksud dengan doa zakat fitrah? Dalam pembayaran zakat fitrah, umat muslim perlu membaca niat agar ibadah bisa memiliki tujuan yang jelas dan tulus karena Allah.
-
Siapa yang dirayakan di Hari Donor Darah Sedunia? Setiap tahun, pada tanggal 14 Juni, dunia merayakan Hari Donor Darah Sedunia sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada para pendonor darah yang telah menyelamatkan jutaan nyawa.
"Kita sudah menerima SE terbaru tersebut, dan menyambut baik. Harapannya, masyarakat lebih banyak lagi yang mendonorkan darahnya," ujar Ketua PMI Jember EA Zaenal Marzuki, Jumat (26/3).
Surat edaran tersebut ditandatangani Linda Lukitari Waseso, Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Pengurus Pusat PMI. Dalam surat tersebut, PMI mendasarkan revisi dengan mengacu pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI). Surat edaran PMI Pusat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2021, atau sehari setelah adanya rekomendasi dari PB PAPDI.
"Dengan ketentuan yang baru tersebut, kita berharap bisa memulihkan stok darah yang ada di UDD PMI Kabupaten Jember," ujar pria yang juga Wakil Sekjen DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Menurut Zaenal, beberapa waktu terakhir stok darah di Unit Donor Darah PMI Jember kerap menipis. Padahal, UDD PMI Jember juga kerap melayani permintaan transfusi darah dari luar Jember.
"Mungkin karena mereka yang biasanya mendonor, menunda donor darah setelah vaksinasi. Kami sangat berharap para relawan pendonor yang sudah 2 minggu vaksinasi bisa segera donor darah," ujar dia.
Surat edaran PMI Pusat itu juga mengatur bagi pendonor yang pernah terpapr Covid-19. Berdasarkan rekomendasi PAPDI –wadah dokter spesialis penyakit dalam, penyintas Covid-19 sudah bisa mendonorkan darahnya dalam rentang waktu 14 hari setelah dinyatakan sembuh (negatif) dan bebas gejala.
Selain itu, bagi yang menjalani perawatan di rumah sakit, dimana selama perawatan menerima transfusi komponen darah dan atau plasma konvalesen (PK), maka dapat mendonorkan darahnya kembali secara konvensional setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
"Ini berlaku baik untk donor darah konvensional maupuan donor PK apabila titer antibodinya memenuhi persyaratan ,” ujar Zaenal dengan mengutip keterangan dari PMI Pusat tersebut.
Edaran yang sama juga menjelaskan, penyitas Covid-19 yang sudah sembuh minimal 3 bulan sebelumnya, sudah bisa disuntik vaksin Covid-19.
“Ini kabar gembira karena waktu tunggu untuk kembali mendonorkan darah menjadi tidak terlalu lama. Kita terus mengajak masyarakat untuk pro-aktif mendonorkan darahnya,” pungkas pria yang juga pengacara senior ini.
Baca juga:
Stok Darah Minim, Wagub Imbau Warga DKI Aktif Donor
Menko PMK Muhadjir Sebut Pendonor Plasma di PMI Solo Naik 40 Persen
Sembuh Covid-19, Belasan Polisi di Bondowoso Donor Plasma Konvalesen
CEK FAKTA: Hoaks Pesan Terkait Donor Darah Mengatasnamakan BFL Indonesia
Dari Puluhan Penyintas Covid-19 di Kediri, Baru 1 yang Layak Donor Plasma
Gandeng PMI, PDIP Jakarta Gelar Kegiatan Donor Darah