Syarat Calon Independen Maju Pilkada Serang 2020 Harus Kantongi 76.752 Dukungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Provinsi Banten menetapkan syarat bagi bakal calon yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lewat jalur independen adalah mengantongi 76.752 dukungan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Provinsi Banten menetapkan syarat bagi bakal calon yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lewat jalur independen adalah mengantongi 76.752 dukungan.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, jumlah tersebut merupakan perhitungan 6,5 persen dukungan dari sebanyak 1.112.383 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Serang.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
Hal ini berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bagi bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen jika DPT mencapai 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk DPT antara 2-6 juta jiwa; 7,5 persen untuk DPT mencapai 6 juta-12 juta jiwa; 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta jiwa.
"Calon perseorangan di Kabupaten Serang itu harus memiliki dukungan KTP 76.752 yang tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Serang," kata Abidin saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Penyerahan syarat dukungan untuk calon Bupati Serang melalui jalur perseorangan ke KPU akan dimulai pada tanggal 9 Desember 2019 hingga Maret 2020 mendatang. Data dukungan dari masyarakat tersebut harus sesuai disesuaikan dengan fotocopy KTP.
Setelah itu akan dilakukan pengecekan jumlah minimal dukungan. Jika sudah memenuhi persyaratan calon independen, maka akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi untuk melihat kesesuaian antara surat dukungan dengan fotocopy KTP.
"Pendaftaran sampai bulan Maret, sejauh ini yang nanya calon perseorangan sudah ada namun belum ada konfirmasi yang akan menyerahkan dukungan," katanya.
Baca juga:
Koalisi Indonesia Adil Makmur Siap Tantang Adik Atut di Pilkada Serang
Pilkada Serang, Petahana Tatu Chasanah Hingga Peneliti LIPI Berebut Tiket PDIP
Istri Wali Kota Serang tumbang di Pilkada
Peneliti LIPI Lili Romli Daftar Bacalon Bupati Serang ke PDIP
Data quick count 100 persen: Syafrudin-Subadri unggul di Pilwalkot Serang
Isu korupsi tak berpengaruh, dinasti Atut menang di pilkada serentak