SYL Kembalikan Rp2 Miliar Hasil Urunan Pejabat Kementan, KPK Singgung Pihak Ketakutan Usai Kecipratan Uang Korupsi
KPK mengungkapkan bahwa pihak yang mengembalikan itu pun tidak diketahui identitasnya.
KPK mengungkapkan bahwa pihak yang mengembalikan itu pun tidak diketahui identitasnya.
- Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
- Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK
- KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp800 Juta SYL ke Firli Bahuri
- Ikut Nikmati Korupsi Kementan, Ini Besaran Uang yang Harus Dikembalikan Keluarga SYL ke Negara
SYL Kembalikan Rp2 Miliar Hasil Urunan Pejabat Kementan, KPK Singgung Pihak Ketakutan Usai Kecipratan Uang Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengembalian uang Rp2 miliar atas nama mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyebut ada pihak-pihak yang mengaku ketakutan ketika terjerat kasus korupsi kemudian secara mendadak hasil uang panas itu dikembalikan ke rekening penampungan lembaga antirasuah.
KPK mengungkapkan bahwa pihak yang mengembalikan itu pun tidak diketahui identitasnya. Rekening penampungan KPK kerap kali menerima banyak pengembalian uang negara yang telah dikorupsi tanpa diketahui identitasnya.
Orang Ketakutan Kembalikan Uang Hasil Korupsi
Adapun orang yang dimaksud ketakutan itu adalah pihak yang merasa kecipratan hasil uang panas, padahal orang tersebut juga tidak mengetahui asal muasal uang itu.
"Kami agak apa namanya, bertanya-tanya, kadang kala orang mengembalikan uang ke rekening penampungan itu tidak atau tanpa identitas. Ada juga yang kenapa kok 'saya merasa dapat gitu ya', 'kebagian dari uang tersebut'," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Asep menyinggung orang yang ketakutan karena kecipratan uang hasil korupsi langsung mengirim uang setelah mendapat nomor rekening penampungan KPK.
"Jadi dia ketakutan sendiri, dia ada nomor rekening penampungan, dikirim saja," ujar Asep.
KPK Cek Pengembalian Uang SYL
Sementara terkait dengan pengembalian uang dari SYL itu, Asep menjelaskan rekening penampungan itu disiapkan secara terpisah dari masing-masing perkara. Namun menurut Asep, KPK bakal mengecek terlebih dahulu pengembalian uang SYL tersebut.
"Perkara SYL, di perkara ini, jadi enggak satu (rekening penampungan). Tapi di perkara tersebut sering kali juga tidak mencantumkan identitasnya, tapi kita harus melakukan pengecekan," jelas Asep.
Di persidangan lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak mengungkapkan, terdapat uang masuk senilai Rp2,01 miliar dari rekening atas nama Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke rekening penitipan KPK saat SYL berada dalam tahanan.
Jaksa Meyer menjelaskan, pengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian).
"Ini ada di barang bukti nomor 1.002, kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024," kata Meyer sambil menunjukkan bukti dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6).
Oleh karena itu, Jaksa Meyer pun meminta SYL menerangkan hal tersebut. Namun SYL mengaku tak mengetahui transaksi itu lantaran sudah berada di dalam tahanan.
SYL, dalam persidangan juga mengaku tidak mengetahui memiliki rekening dengan namanya tersebut. Dia beralasan seluruh rekening miliknya dipegang oleh para anak buahnya, antara lain mantan ajudannya, Panji Harjanto.
"Saya tidak tahu persis apakah memang ada rekening itu dan saya tidak pernah menyetorkan uang itu. Keluarga saya juga tidak pernah memberitahu tentang transaksi itu," ucap Jaksa Meyer.