SYL Perintahkan Anak Buah Penuhi Kebutuhan Pribadi, Ahil Sebut Bawahan Harus Berani Tolak Atasan yang Tak Sesuai
Malah semestinya penolakan merupakan suatu keharusan bagi seorang bawahan.
Semestinya bil bertentangan maka pegawai dengan sadar diri harus ada itikad menolak.
SYL Perintahkan Anak Buah Penuhi Kebutuhan Pribadi, Ahil Sebut Bawahan Harus Berani Tolak Atasan yang Tak Sesuai
- Jawaban SYL Dituding 'Tamak' oleh Jaksa
- SYL ke Anak Buah: Saudara Tidak Sejalan Dengan Saya, Silakan Mengundurkan Diri
- Sederet Bantahan SYL Mulai dari Pelesiran ke Luar Negeri hingga Bagi-Bagi Sembako Hasil Peras Anak Buah
- Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Ahli Pidana Universitas Pancasila Jakarta, Agus Surono menyebut seorang bawahan semestinya dapat menolak perintah atasannya apabila ada perintah yang bertentangan dengan etik dan peraturan yang ada. Malah semestinya penolakan merupakan suatu keharusan bagi seorang bawahan.
Hal itu dikatakan ketika Agus yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menerangkan penyalahgunaan kekuasaan dengan penyalahgunaan kewenangan merupakan dua hal yang berbeda. Namun kesamaan dalam hal itu adalah sama-sama adanya perintah.
Ketika seorang atasan memberikan perintah ke atasannya, sangat memungkinkan seorang bawahan bisa menolak.
"Karena seorang pegawai atau penyelenggara negara siapapun juga itu tentu dalam melakukan perbuatan atau bersikap dalam tanggung jawabnya dan seterusnya. Tidak hanya penyelenggara negara saja atau pegawai negeri, saya juga ketika melaksanakan tugas itu tentu harus mendasarkan pada yang pertama kode etik dan juga aturan hukum peraturan perundang-undangan," kata Agus di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Agus menyebut seorang anak buah tidak harus melulu memastikan bahwa perintah yang diberikan atasan ketika dilaksanakan melanggar kode etik atau SOP.
Semestinya bila ada hal-hal yang bertentangan maka seorang pegawai dengan sadar diri harus ada itikad menolak.
"Nah ini dalam konstruksi atau teori hukum pidana ada dalam pasal 49, pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP itu bisa jadi referensi ketika kemudian ada peluang bagi bawahan mestinya menolak," ujar Ahli Pidana dari Universitas Pancasila Jakarta itu.
"Jadi kalau saudara tanya apakah tidak ada peluang bawahan itu untuk menolak perintah, ya kalau perintahnya tidak sesuai dengan kode etik dan aturan mestinya ditolak," pungkas dia.
Merdeka.com