SYL Sempat Transfer Rp2 Miliar ke Rekening KPK Saat Berada dalam Rutan
Pengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI.
Kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024
- Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK
- Selama 2 Tahun, Kakak SYL Tenri Olle Dapat Honor Rp10 Juta per Bulan dari Kementan
- 'Biduan' yang Dibayar SYL Pakai Uang Kementan Rp100 Juta Dipanggil KPK
- 6 Kelakuan SYL Selama Menjabat Mentan, Transfer Biduan Rp50 Juta hingga Minta Makan Rp3 Juta per Hari
SYL Sempat Transfer Rp2 Miliar ke Rekening KPK Saat Berada dalam Rutan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak mengungkapkan, terdapat uang masuk senilai Rp2,01 miliar dari rekening atas nama Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke rekening penitipan KPK saat SYL berada dalam tahanan.
Dia menjelaskan, pengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI.
"Ini ada di barang bukti nomor 1.002, kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024," kata Meyer sambil menunjukkan bukti dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6).
Oleh karena itu, Jaksa pun meminta SYL menerangkan hal tersebut. Namun SYL mengaku tak mengetahui transaksi itu lantaran sudah berada di dalam tahanan.
SYL, dalam persidangan juga mengaku tidak mengetahui memiliki rekening dengan namanya tersebut. Dia beralasan seluruh rekening miliknya dipegang oleh para anak buahnya, antara lain mantan ajudannya, Panji Harjanto.
"Saya tidak tahu persis apakah memang ada rekening itu dan saya tidak pernah menyetorkan uang itu. Keluarga saya juga tidak pernah memberitahu tentang transaksi itu," ucap dia, dikutip dari Antara.
SYL menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, dengan dakwaan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.