Tabrak Kakak Beradik di Surabaya, WNA China Divonis 10 Bulan Penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Menabrak dua orang kakak beradik hingga tewas, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Huang Renyi divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Vonis terhadap terdakwa ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/12) malam.
- Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
- Jejak Mentereng Mayjen Hasan Berdarah Kopassus, Dipercaya Panglima Jadi Bintang Tiga TNI
- Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
- Bebas dari Penjara, Pegi Setiawan Siap Bantu Tersangka Kasus Vina Cirebon Saka Tatal untuk PK
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal, yakni pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara," kata Hakim Toni.
Pertimbangan Hakim
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan ada yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini. Yakni, perbuatan terdakwa menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
"Faktor yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf pada keluarga korban dan memberikan biaya ganti rugi pada keluarga. Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Terdakwa Pikir-Pikir Ajukan Banding
Atas putusan tersebut, hakim lalu memberikan kesempatan pada terdakwa dan jaksa untuk melakukan banding, menerima, atau bahkan pikir-pikir.
"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," ujar pengacara terdakwa, Robert Mantini.
Jawaban yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Nurhayati. Ia menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan putusan tersebut. "Kami pikir-pikir," tegasnya.
Konstruksi Kasus
Diketahui, kasus ini bermula pada Minggu 1 September 2024 sekitar pukul 18.41 WIB, Huang Renyi diduga dalam keadaan mengantuk keluar dari rumahnya mengemudikan Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon, Surabaya.
Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 no 30 Surabaya, Huang Renyi menabrak sepeda listrik yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, warga NTT.
Kondisi kedua korban cukup parah berlumuran darah. Dalam keadaan tak sadar, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh security Grand Pakuwon Surabaya.
Di rumah sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 05.30 WIB.