Tabrak orang hingga tewas, pria di Papua didenda Rp 100 juta
Pembayaran juga termasuk babi satu ekor dan satu unit motor bebek merek Yamaha.
Kabur usai menewaskan seorang pengguna jalan, seorang pria berinisial CS akhirnya berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. CA pun membayarkan denda sebesar Rp 100 juta kepada keluarga We, warga Distrik (Kecamatan) Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan.
"Uang denda kematian Rp 100 juta tersebut sudah diserahkan pihak pelaku kepada keluarga korban disaksikan Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari, AKP Jhon Bisai yang ditemui di Manokwari, Senin (4/8), seperti dilansir dari Antara.
Pembayaran tersebut bermula dari peristiwa tabrak lari yang melibatkan CS dan We. Pelaku yang sempat kabur berhasil ditangkap aparat kepolisian. Selama proses pemeriksaan, keluarga korban menuntut ganti rugi dengan difasilitasi Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari.
Awalnya, keluarga korban menuntut pelaku untuk membayar kematian We sebanyak Rp 3 miliar. Pelaku merasa keberatan dan meminta agar uang kematian diturunkan, sampai kedua belah pihak sepakat pembayaran uang denda sebesar Rp 100 juta, termasuk babi satu ekor dan satu unit motor bebek merek Yamaha.
"Pembayaran denda kematian korban dilakukan secara tertulis atas kesepakatan kedua belah pihak dan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian," lanjut Jhon.
Dia menyampaikan, pembayaran denda merupakan rasa bersalah pelaku atas kematian korban, tetapi tidak membebaskan pelaku dari proses hukum karena kepolisian tetap memproses kasus kecelakaan maut ini sampai di pengadilan.
"Pembayaran denda tersebut dapat meringankan hukuman pelaku karena niat baik itu tentunya akan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim dalam persidangan nanti," tambah Jhon.
Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, John menyatakan tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban yang salah karena mengambil sebagian jalur pelaku.
"Kami mengacu kepada hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di mana titik kecelakaan tepat di garis tengah jalan sehingga disimpulkan korban maupun pelaku sama-sama salah. Akibat korban meninggal dunia dalam kecelakaan itu sehingga pelaku menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan undang-undang lalu lintas," tutupnya.