Tak ada alasan Presiden & DPR tutup mata kasus kekerasan seksual
Pemerintah dan DPR diminta segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY, gadis berusia 14 tahun yang diperkosa 14 orang di Bengkulu menyita perhatian publik. Tak terkecuali sejumlah LSM, aktivis serta pegiat hak-hak perempuan dan anak mengecam kasus ini.
"Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi dan parlemen, serta seluruh departemen untuk menutup mata bahwa tiap hari kekerasan seksual semakin meningkat," ujar aktivis perempuan dari LSM Politik Rakyat, Vivi Widyawati di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).
Menurut dia, kekerasan seksual saat ini sudah menjadi ancaman yang sangat dekat dengan perempuan dan anak. Kasus ini bisa terjadi di mana saja, kepada siapa saja, dan oleh siapa saja.
"Tidak ada alasan untuk tidak melakukan hal yang kongkrit dengan segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Semakin ditunda, korban akan semakin bertambah," jelasnya.
Vivi berharap pemerintah melakukan aksi dan tindakan darurat lain seperti mendirikan posko-posko pencegahan dan penanganan para korban kekerasan seksual. Selain itu, lanjut Vivi, pemerintah dan pihak terkait juga perlu menggencarkan sosialisasi yang luas kepada masyarakat, terkait pendidikan seksual yang diharapkan bisa meminimalisir kasus-kasus kekerasan seksual ke depannya.
"Kemudian, pemerintah juga harus segera memberikan sosialisasi yang luas kepada masyarakat, karena pelakunya bisa siapa saja. Tindakan kongkrit dari pemerintah sangat diperlukan, tidak bisa ditunda. kalau perlu RUU-nya besok sudah disahkan," terang Vivi.
"Enggak perlu lagi diskusi lama-lama di parlemen, karena ini adalah situasi darurat yang mengancam. RUU ini sudah lama sekali dibahas tapi belum ada tindakan kongkrit dari pemerintah, parlemen, dan departemen-departemen terkait," pungkasnya.
Baca juga:
Yuyun tewas usai diperkosa 13 lelaki di hutan, 12 pelaku dibekuk
Saat nyawa Yuyun berakhir tragis oleh 13 lelaki
Solidaritas untuk Yuyun, siswi SMP yang tewas diperkosa 13 orang
Pemerintah dinilai abai pada kasus kekerasan terhadap perempuan
Aktivis perempuan tunggu Jokowi sikapi kasus YY diperkosa 14 orang
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa Jokowi mendorong DPR untuk segera membahas UU Perampasan Aset? Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. "Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12). "Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,"
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).