Tak bawa alat bukti, Hakim Sarpin batal diperiksa Bareskrim
Sarpin mengaku telah menyerahkan tiga alat bukti kepada pihak Bareskrim Polri di awal laporannya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi menyambangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini sekitar pukul 12.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri terhadap dirinya. Namun, pemeriksaan ini dibatalkan lantaran Hakim Sarpin tidak membawa serta alat bukti.
"Belum selesai, saya dimintai keterangan untuk melengkapi P-19. Tapi jawaban saya harus disertai bukti-bukti. Makanya harus mengambil alat bukti terlebih dahulu," kata Sarpin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Menurut Sarpin, bukti pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kedua anggota KY sebagaimana yang dilaporkan oleh dirinya kepada Bareskrim sangat jelas yaitu media. Lanjut dia, sebenarnya bukti dari pembicaraan kedua anggota KY tersebut sudah diserahkan kepada pihak Bareskrim diawal laporannya.
"Awal laporan kita kan sudah serahkan. Minta lagi," kata dia.
Sarpin mengaku telah menyerahkan tiga alat bukti kepada pihak Bareskrim Polri, yaitu berita dari Media Cetak (Koran), media elektronik (TV), dan Media Online.
"Bukti tambahan, tiga yang sudah diserahkan," ujarnya.
Saat ditanya mengenai mediasi yang dilakukan oleh mantan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Sarpin menjawab dengan tenang, "Dulu sudah, kan sudah tahu jawaban saya kan," tandasnya.
Kedatangan Sarpin hari ini dikawal oleh polisi. Pengawalan ini menurut sarpin lantaran tidak ada yang menjemput dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, Sarpin juga beralasan karena tidak punya sopir.
Diketahui, hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Kedua komisioner KY ini dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Baca juga:
Kasus pencemaran nama baik, Bareskrim kembali periksa Hakim Sarpin
MA tolak rekomendasi sanksi KY buat Hakim Sarpin
Babak baru kisruh 2 pejabat KY vs Sarpin di tangan Luhut Panjaitan
Tak kayak Tedjo, Menteri Luhut cuek soal kisruh ketua KY dan Sarpin
Hakim Sarpin tegaskan tak mau berdamai dengan ketua KY
Tak punya kewenangan, Bareskrim enggan jadi mediator buat ICW & KY
Menteri Tedjo sebut Hakim Sarpin belum mau cabut laporan di Polri
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Di mana Harun Kabir ditembak? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia. Sekitar pukul 04.00 WIB subuh, satu pleton pasukan Belanda tiba-tiba mengepung kediamannya di wilayah pelosok Cianjur.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.