Tak Bayar Utang, Warga Lhokseumawe Diculik dan Diminta Tebusan Rp70 Juta
Seorang warga Lhokseumawe, Aceh, Syarbani (45) menjadi korban penculikan yang dilakukan tiga orang pria. Penculikan itu dilatarbelakangi utang-piutang.
Seorang warga Lhokseumawe, Aceh, Syarbani (45) menjadi korban penculikan yang dilakukan tiga orang pria. Penculikan itu dilatarbelakangi utang-piutang.
Tak Bayar Utang, Warga Lhokseumawe Diculik dan Diminta Tebusan Rp70 Juta
Penculikan itu terjadi di Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (5/7).
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengatakan para pelaku berinisial AW (25), MJ (38), dan MU (41). Mereka menculik Syarbani dengan mengancamnya menggunakan senjata airsoftgun laras pendek.
- 2021 Jadi Orang Tua Angka, Pelaku Sempat Tak Mengaku Kerap Aniaya Bocah Yesa Hingga Akhirnya Tewas
- Satu Orang Tewas Ditembak, Anggota Brimob Jadi Tersangka Bentrokan di Desa Bangkal Kalteng
- Perampok Toko Emas di Sulsel Ditangkap, Gelang Curian Dititipkan di Orang Tua
- Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan utang piutang antara korban Syarbani dengan MU."
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim, Jumat (21/7).
Syarbani disebutkan tidak membayar utangnya kepada MU. Namun, polisi tidak menyebutkan nominal uang yang dipinjamnya.
Penculikan itu pertama kali diketahui adik kandung korban saat pulang ke rumah orang tua mereka. Dia melihat dua tamu dan memberitahukan bahwa abang kandungnya pergi dibawa dengan mobil Xenia ke wilayah Aceh Timur dan belum kembali ke rumah. Selang beberapa jam kemudian, sang adik dikirimkan posisi keberadaan korban oleh seseorang. Korban juga menghubungi adiknya menggunakan nomor orang lain. Lewat telepon itu, tutur Iptu Ibrahim, Syarbani memberitahukan bahwa dia disandera dan disiksa pelaku. Korban juga meminta adiknya menyiapkan uang Rp70 juta sebagai tebusan.
"Kalau tidak, korban akan dihabisi. Setelah menerima telepon tersebut, adik kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe."
Iptu Ibrahim.
Polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku. AW (25) dan MJ (38) ditangkap di Gampong Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (9/7).
Sepekan lebih kemudian, tepatnya pada Kamis (20/7), personel Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe, berhasil membekuk MU (41) di kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Korban pun berhasil dibebaskan dari lokasi penyekapannya.
"Saat penggeledahan, personel menemukan senjata pendek jenis airgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan," ujar Ibrahim.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone dan satu mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BL 1423 DY, yang digunakan para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan.