Tak diberi THR, Febi pukul kepala Alhakumu dengan batu
Atas peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dan harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Aparat kepolisian dari Polsek Karawang Kota, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang oknum ormas tertentu karena diduga melakukan penganiayaan. Di mana penganiayaan itu terjadi saat mereka memeras seorang warga di wilayah Karawang Barat.
"Pelaku bernama Febi Ramadhan ini ditangkap di Alun Alun Karawang pada 12 Juli 2018," kata Kapolres Karawang Kota AKBP Slamet Waloya seperti dilansir dari Antara, Kamis (19/7).
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
-
Apa yang diperbaiki oleh Wawan Pramono di Karanganyar? Sejumlah ruas jalan di wilayahnya ia perbaiki. Di antaranya jalan Gedongan-Embarkasi dan Gawanan-Gagaksipat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dia mengatakan, pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, ini ditangkap atas tindakan penganiayaan dan pemerasan terhadap salah seorang warga, Alhakumu.
Peristiwa penganiayaan dan pemerasan itu terjadi pada 11 Juni 2018 tengah malam. Pelaku mendatangi rumah kontrakan korban di wilayah Tanjungpura untuk meminta uang THR (tunjangan hari raya), saat itu tepat sepekan menjelang Lebaran.
Pelaku datang ke rumah kontrakan korban saat tengah malam dan dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol. Kemudian pelaku meminta korban memberikan uang THR untuk komunitas 'Punk'.
Merasa terganggu, korban tidak memenuhi permintaan pelaku. Setelah beberapa saat, pelaku langsung memukul korban dan sempat ditangkis oleh korban. Kemudian pelaku ke luar kontrakan dan mengambil batu berukuran besar, dipukulkan ke bagian kepala dan dahi korban.
Atas peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dan harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
"Korban melaporkan kejadian tersebut, dan berhasil diungkap. Pelaku baru ditangkap pada 12 Juli 2018," jelas Slamet.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dikenal sering mabuk-mabukan dan meminta uang kepada masyarakat dengan cara memaksa.
Sementara itu, ditanya tentang aksi pemalakan dengan modus THR menjelang Lebaran, pelaku mengaku melakukannya atas inisiatif sendiri. "Biasanya ada saja yang memberi uang, mulai dari Rp500-100 ribu. Kalau dikumpulkan saat itu saya sudah mendapatkan uang Rp600 ribu," katanya.
Baca juga:
Polisi sebut tak ada nama Herman Hery dalam berkas laporan Ronny Yuniarto
Kubu Yudi ancam polisikan kuasa hukum Ronny usai tuding Pardan sebagai 'boneka'
Ronny yakin Herman Hery pelaku pemukulannya usai telusuri via komunitas otomotif
Buntut tahanan tewas, 3 Anggota Polres Subang diperiksa Propam Polda Jabar
Melintas di jembatan tol kawasan Cipayung, pemuda dibacok karena tak beri ponsel
Kuasa hukum Ronny punya bukti Herman Hery lakukan penganiayaan