Tak dikasih uang keamanan, dua preman rusak lapak pedagang
Kedua pelaku dinilai sewenang-wenang membongkar bedak tempat korban sehari-hari berjualan di Kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut, sebelum kemudian Polsek Singosari meringkus.
Dua preman kampung, BWP (56) dan AW (42) dimintai keterangan polisi setelah dilaporkan merusak bedak (lapak) tempat Abdul Rohman (40) berjualan. Pelaku diduga melampiaskan kemarahan dengan merusak lapak, lantaran korban tidak pernah membayar uang keamanan.
Kedua pelaku dinilai sewenang-wenang membongkar bedak tempat korban sehari-hari berjualan di Kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut, sebelum kemudian Polsek Singosari meringkus.
-
Di mana Arema Malang dibentuk? Tepatnya pada 11 Agustus 1987, Arema didirikan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan sama, yaitu ingin mengembangkan persepakbolaan Kota Malang menjadi lebih maju dan berprestasi.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Kapan Arema Malang didirikan? Tepatnya pada 11 Agustus 1987, Arema didirikan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan sama, yaitu ingin mengembangkan persepakbolaan Kota Malang menjadi lebih maju dan berprestasi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
"Tersangka mengakui merusak bedak tersebut dengan alasan korban tidak pernah membayar iuran keamanan," tegas Ipda Eka Yuliandri Aska, Kasubbag Humas Polres Malang, Sabtu (8/9).
Korban awalnya sekitar pukul 12.00 WIB mendapati bedaknya dalam kondisi sudah rusak berantakan dibongkar oleh kedua tersangka. Korban yang sehari-hari menjual buah-buahan, mencari tahu lewat pedagang lain di sekitar lokasi.
Saat itu, kedua tersangka masih di lokasi dan dengan tegas mengakui membongkar bedak korban. Tersangka mengatakan kalau korban tidak pernah membayar iuran kemanan.
Polisi menyita golok, linggis, parang dan besi sekitar 100 cm yang digunakan membongkar lapar tersebut. Selain itu juga mengambil sejumlah potongan kayu dari bedak sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah. Keduanya juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan.
Baca juga:
Sabet polisi dengan parang, spesialis Curanmor tewas ditembak
Kapolda Jabar menilai jumlah CCTV kota Bandung belum ideal
Jual lapak pedagang, 4 pengurus Pasar Marelan diamankan
Usai tarik-tarikan HP dengan jambret, Evi jatuh dari motor hingga koma
17 Nisan di pemakaman umum Malang dirusak orang tak dikenal
Terungkap! Otak pembunuhan sadis satu keluarga di Makassar adalah napi dalam penjara
Pembunuhan sadis caddy golf cantik yang menghebohkan warga