Tak Gentar, KPK Siapkan Ahli Hukum Ladeni Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK menghormati upaya hukum ditempuh Hasto dalam pembuktiannya sebagai tersangka korupsi melibatkan buronan mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni gugatan praperadilan diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait status tersangka kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024. KPK menyiapkan tim hukum untuk menghadapi praperadilan dilakukan Hasto tersebut.
"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1).
- Kuasa Hukum Hasto soal Penggeledahan KPK: Apa Sih yang Dicari? Beliau Tidak Rugikan Negara
- KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Dalam Kasus Harun Masiku
- Dikabarkan jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Pemberi Suap ke KPU dalam Kasus Harun Masiku
- KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Hambat Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK menghormati upaya hukum ditempuh Hasto dalam pembuktiannya sebagai tersangka korupsi melibatkan buronan mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku. Hingga saat ini kasus tersebut juga masih berjalan di penyidik antirasuah.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK," ujar Tessa.
Hasto Gugat Penetapan Tersangka
Diketahui, Gugatan praperadilan Hasto itu tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 5/pid.pra/2025/PN JKT SEL. Gugatan tersebut terdaftar pada Jumat 10 Januari 2025.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Selasa 21 Januari 2025. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Djuyamto.