Tak Kunjung Pulang, ABG Ditemukan Orangtua Mesum dengan Pria Paruh Baya
Tersangka kemudian ditangkap Polres Merangin. Barang bukti disita polisi yaitu satu lembar visum, kaos tank top, kutang, celana dalam dan baju yang digunakan korban.
Seorang paruh baya bernama Puji Darmanto (60) tega memerkosa anak tetangga pada Jumat (9/12). Aksi pelaku dilakukan di kediamannya di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Korban berinisial KN (15). Tersangka kemudian ditangkap Polres Merangin. Barang bukti disita polisi yaitu satu lembar visum, kaos tank top, kutang, celana dalam dan baju yang digunakan korban.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Bagaimana kebiasaan memanjakan anak dapat membuat mereka sulit menghadapi penolakan dan kegagalan? Anak yang terbiasa dimanjakan sering kali kesulitan menghadapi penolakan atau kegagalan karena tidak terbiasa dengan batasan dan aturan. Mereka cenderung mudah merasa kecewa, marah, atau frustasi ketika tidak mendapatkan apa yang diinginkan.
-
Bagaimana cara orang tua menghindari kesalahan meremehkan perasaan anak remaja? Sebaliknya, cobalah untuk memahami perasaan mereka dan memberikan dukungan. Bertanyalah tentang bagaimana perasaan mereka dan bantu menemukan solusi untuk masalah yang dihadapi.
-
Bagaimana orang tua masa prasejarah mengasuh anak mereka? Pada masa prasejarah, kehidupan sering terlihat sederhana. Namun, sekitar 12.000 SM, ketika Neanderthal tengah berakhir dan homo sapiens mulai dominan, keadaan tidak selalu terasa primitif seperti yang kita bayangkan. Pada masa itu, anak-anak tidak menatap layar, melainkan bintang; jika mereka lapar, dan mereka pergi berburu untuk makan. Namun, orang tua pada masa itu harus menghadapi tingkat kematian yang tinggi dan berbagai hewan besar yang berpotensi memangsa mereka.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
"Kita sudah menerima laporan tersebut sehingga tim Satreskrim Polres Merangin langsung turun untuk mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kronologi
Untuk kronologi kejadian, pada Selasa (22/11) sekitar 12.30 WIB, korban (KN) pulang sekolah, meminta izin untuk bermain ke rumah temannya berinisial (F) kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, belum juga pulang.
Sehingga ibu korban berinisial (M) mencari (KN) di rumah ke (F) dan memanggil anaknya yang tidak ada jawab sedikit pun. Kemudian masuk kamar serta melihat korban sedang memperbaiki bajunya seperti habis buka baju, dan di dalam kelambu, M melihat ada tersangka.
Menurut dia, pencabulan ini diketahui ibu korban berinisial M saat mencari anaknya, Selasa (22/11). Sudah beberapa jam KN tidak kunjung pulang hingga mencari ke rumah FT.
Saat berada di rumah tetangganya itu, dia mendengar suara KN dari dalam kamar. Sehingga M memasuki kamar tersebut dan menemukan anaknya.
"Ibu korban masuk kamar dan melihat korban sedang memperbaiki bajunya seperti habis buka baju di dalam kelambu. M melihat ada Puji. M lalu histeris dan meminta tolong warga," kata AKP Lumbrian Hayudi.
Setelah mengetahui anaknya dicabuli oleh Puji, M langsung melapor ke Polres Merangin. Pada tanggal 6 Desember kemudian, Polres Merangin menangkap pelaku pencabulan itu.
Lumbrian mengungkapkan pencabulan pada KN sudah dilakukan beberapa kali. "Beberapa kali di waktu yang berbeda. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Merangin guna proses ditindak lanjuti," tutupnya.
Pelaku terancam dengan pasal 82 dan pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Hidayat
(mdk/gil)