Tak Masuk Kantor 30 Hari Alasan Malas Kerja, 2 Polisi Polsek Palmerah Dipecat
Bripka N dan Briptu AIR dipecat dari Kepolisian lantaran tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas.
Dua personel Polsek Palmerah, Jakarta Barat, yakni Bripka N dan Briptu AIR dipecat dari Kepolisian lantaran tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran membenarkan dua anggotanya dikenakan sanksi tersebut oleh Kepolisian.
- Duduk Perkara Bocah 6 Tahun Ikut Sunat Massal Malah Sakit saat Buang Air, Ayahnya sampai Lapor Polisi
- Pastikan Pilkada Aman, Personel Polri Datangi Satu per Satu Desa di Pelalawan
- Dua Polisi jadi Tersangka Usai Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ada Dugaan Penganiayaan
- Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
"30 Hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di-PTDH, berarti sudah tidak mau dinas," kata Sugiran di Jakarta, Rabu (8/1).
Sugiran mengaku sudah melakukan pembinaan dengan memberikan teguran kepada kedua anggotanya tersebut. Namun, kedua anggota itu tidak mengindahkan teguran dan tetap tidak masuk dinas.
"Kalau Bripka N sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di-PTDH, kalau Briptu AIR itu zaman saya, enam bulan enggak masuk dinas," tutur Sugiran.
Alasan Tak Masuk Dinas karena Malas Kerja
Sugiran menuturkan bahwa alasan kedua anggotanya tidak masuk dinas karena malas dan memilih berada di rumah saja.
Istri dari salah satu anggotanya yang di-PTDH pun sempat menemui Sugiran untuk mencari solusi agar suaminya mau kembali dinas.
"Saya bilang 'kalau nanti kena sanksi PTDH, jangan nangis-nangis'," katanya, dilansir Antara.