Duduk Perkara Bocah 6 Tahun Ikut Sunat Massal Malah Sakit saat Buang Air, Ayahnya sampai Lapor Polisi
Sunat massal itu digelar oleh Pemerintah Kota Palembang.
Seorang bocah di Palembang, AL (6), diduga menjadi korban malapraktik usai mengikuti sunat massal gratis. Orangtua meminta pertanggungjawaban pelaksana sekaligus melaporkan kasus ini ke polisi.
Kabar dugaan malapraktik tersebut dibenarkan Lurah Tuan Kentang, Jakabaring, Santi Manora. Menurut dia, sunat massal gratis tersebut digelar Pemkot Palembang di kantor camat Jakabaring pada Juli 2024.
Sebelum dikhitan, seluruh peserta menandatangani surat persetujuan oleh orangtua masing-masing. Eksekusi khitan dilakukan tim medis dari Puskesmas OPI dan Pembina.
"Benar, saat itu anak bernama AL ikut sunat massal di Jakabaring, kebetulan Pemkot Palembang yang menggelar," ungkap Lurah Tuan Kentang Santi Manora, Rabu (8/1).
Diagnosa Dokter
Sepuluh hari kemudian, orangtua AL mengadu bahwa anaknya mengeluhkan sakit saat kencing dan air seninya bercabang-cabang. Pihak kelurahan membantu merujuk AL untuk diperiksa dan dirawat di RS Hermina Palembang.
"Saat itu keluarga AL belum ada Kartu Indonesia Sehat, jadi kami bantu buatkan agar tidak dikenakan biaya perawatan," kata Santi.
Beberapa hari sepulang perawatan, orangtua AL kembali melapor bahwa keluhan anaknya kambuh. Kemudian pada 25 Desember 2024, kelurahan dan Dinas Kesehatan Palembang berkoordinasi dengan RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk pemeriksaan terhadap AL.
"Dokter mendiagnosa AL menderita fistula kandung kemih yang membuat kencingnya tidak normal dan harus dioperasi," kata Santi.
Sebelum Sunat Normal
Dokter menyebut penyakit itu biasanya adalah bawaan lahir. Namun hal itu dibantah keluarga yang menyebut keluhan itu muncul setelah dikhitan.
"Kami masih menunggu jadwal operasi oleh dokter, mudah-mudahan anak itu bisa sembuh," kata Santi.Diberitakan sebelumnya, keluarga AL melapor ke SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan dugaan malpraktik usai mengikutii sunat massal gratis, Senin (6/1).
Orangtuanya pun kaget melihat air kencing dari alat kelamin AL bercabang-cabang. Dia pun dibawa ke dokter dan diberi obat. Setelah minum obat, air kencing yang awalnya empat cabang, masih tersisa dua cabang dan tak kunjung hilang.
Padahal sebelum sunat, AL tidak mengalami keluhan apa-apa saat buang air kecil.
"Saya tidak tahu kenapa bisa air seni anak saya saat kencing bisa bercabang-cabang begitu, lagi pula tiap kencing anak saya kesakitan," ungkap ibu AL, RS.
Korban Malapraktik?
RS menduga anaknya menjadi korban malapraktik. Hanya saja dia tidak tahu orang yang mengkhitan anaknya saat sunat massal itu.
"Perawat atau dokter yang khitan saya tidak tahu. Saya minta penyelenggara bertanggungjawab karena anak saya jadi korban," kata RS.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery mengatakan, laporan telah diarahkan ke penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan. Laporan dimasukkan dalam dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan.
"Laporan diterima dan masih diproses," kata Hery.