Tak Punya Visa Kerja, 26 WNI Diamankan Imigrasi Malaysia
Operasi dilakukan di Pulau Ketam, Selangor pada pukul 03.00 waktu setempat, tanggal 3 Oktober 2019
Kantor Imigrasi Malaysia menahan 26 Warga Negara Indonesia (WNI) terdiri 20 orang laki-laki dan enam perempuan yang tidak memiliki izin tinggal dan visa kerja yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Malaysia (JIM), Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud mengatakan penahanan tersebut berdasarkan operasi terpadu JIM dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
-
Dimana tujuan utama migrasi di Indonesia? Di Indonesia, pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan program transmigrasi dari Pulau Jawa ke luar pulau seperti Kalimantan, Sumaera, dan Papua. Ini dilakukan dalam rangka untuk menyebarkan penduduk yang banyak berpusat di Pulau Jawa.
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Kenapa Petugas Imigrasi tersebut didorong? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Siapa yang akan pindah ke Jakarta? Kini, setelah diwarnai dengan berbagai keseruan, Ayu Ting Ting bersiap untuk pindah ke Jakarta menyusul rencana pernikahannya dengan Lettu Muhammad Fardhana, seorang anggota TNI.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan Hari Bhakti Imigrasi dirayakan? Hari Bhakti Imigrasi diperingati setiap 26 Januari.
Operasi dilakukan di Pulau Ketam, Selangor pada pukul 03.00 waktu setempat, tanggal 3 Oktober 2019. Pihak Imigrasi Malaysia mengerahkan 17 orang pegawai JIM dan 10 orang pegawai APMM.
"Penggerebekan dilakukan pada lima buah rumah yang telah dikenal sebagai rumah transit warga asing yang bekerja sebagai nelayan, tekong dan awak kapal atau bot," katanya seperti dikutip Antara, Jumat (4/10).
Mereka diduga masuk dan ke luar dari Indonesia secara tidak sah dengan menggunakan pintu-pintu masuk tidak resmi.
"Kawasan tersebut merupakan kawasan red zone di mana kawasan agak berisiko tinggi karena mereka akan membuat apa sahaja tindakan untuk mengelak dari ditahan termasuk bertindak agresif," katanya.
Mereka ditahan karena melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Akta Paspor 1966. Mereka ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi Bukit Jalil, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur untuk penyidikan dan tindakan lebih lanjut.
Sebelumnya KBRI Kuala Lumpur sudah mengimbau agar para WNI yang ingin bekerja di Malaysia menggunakan prosedur resmi.
Baca juga:
Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Dicekal Sejak 23 Agustus
Ini Cara Mengurus Paspor Hilang karena Kelalaian
Paspor Hilang Karena Kelalaian, Pemberian Buku Baru Bisa Ditangguhkan Sampai 2 Tahun
Dalam 9 Bulan, 23 WNA Diamankan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya
8 Warga Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi di Pangandaran