Tak Terima Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Bui, JPU dan Penasihat Hukum Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum kompak mengajukan banding terkait vonis Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum kompak mengajukan banding terkait vonis Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE.
Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel M Naimullah mengungkapkan, memori banding telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Palembang pada 21 Juni 2022. Banding juga dilakukan atas putusan terhadap tiga tersangka lain, yakni Muddai Madang, A Yaniarsyah Hasan, dan Caca Isa Saleh Sadikin.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Kapan Masjid Kudonowarso diresmikan oleh Bupati Wonogiri? Masjid ini baru diresmikan oleh Bupati Wonogiri pada Maret 2023 lalu.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Jatisobo? Setelah dirombak total, Masjid Agung Jatisobo wujudnya mirip dengan Masjid Agung Keraton Surakarta era kepemimpinan Pakubuwono IV. Perbedaan hanya dapat diliha pada bagian tiangnya saja. Tiang masjid agung Surakarta berbentuk bulat, sedangkan masjid agung Jatisibo persegi.
"Kemarin sudah kita sampaikan memori banding," ungkap Naimullah, Rabu (22/6).
Menurut dia, banding diajukan karena vonis itu lebih ringan dari tuntutan selama 20 tahun penjara. Terdakwa juga tidak dibebankan mengganti kerugian negara sehingga sejumlah rekening, giro, dan deposito milik terdakwa beserta istrinya dibuka.
Penasihat Hukum Nilai Putusan Tak Sesuai Fakta
Kubu Alex Noerdin juga keberatan dengan vonis itu. Penasihat hukumnya, Nurmala menyebut memori banding sudah dilayangkan dengan dikeluarkannya Akta Pernyataan Banding Nomor: 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG.
"Kami sudah ajukan banding sesuai pernyatan klien kami saat persidangan," ujarnya.
Menurutnya, upaya banding mesti dilakukan karena vonis hakim tidak sesuai fakta persidangan. Terlebih, majelis hakim memutus Alex Noerdin tidak terbukti melakukan korupsi seperti dakwaan JPU.
"Klien kami tidak terbukti, tapi tetap divonis 12 tahun penjara. Keputusan hakim tidak mempertimbangkan fakta sidang," tegasnya.
Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE Sumsel dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (15/6) malam.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Yoserizal. Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Agung dengan tuntutan 20 tahun penjara berikut uang pengganti Rp2,13 miliar dan USD30,2 juta. JPU juga meminta hakim menyita aset Alex Noerdin dan diganti pidana penjara selama 10 tahun jika uang pengganti tidak dibayar.
Dalam putusannya, hakim tidak membebankan pidana tambahan kepada Alex. Hakim pun meminta jaksa membuka pemblokiran seluruh rekening, giro, maupun deposito milik Alex Noerdin dan istrinya.
Dalam perkara korupsi Masjid Sriwijaya, hakim menilai Alex melakukan tindak pidana korupsi karena menyalurkan dana hibah tanpa melalui prosedur yang benar. Pada 2015, Alex memberikan dana hibah sebesar Rp50 miliar tanpa adanya proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Dua tahun berselang atau pada 2017, Alex kembali mengucurkan dana hibah sebesar Rp80 miliar kepada Yayasan Masjid Sriwijaya. Pencairan ini dinilai tidak didahului dengan laporan pertanggungjawaban dari yayasan terkait penggunaan dana hibah tahun 2015.
Hakim juga beranggapan mantan Gubernur Sumsel dua periode itu melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan Masjid Sriwijaya. Terungkap, masjid itu dibangun di atas lahan bersengketa sehingga terancam gagal dibangun. Akibat kesalahan Alex Noerdin, terjadi kerugian negara sebesar Rp64,05 miliar.
Sementara dalam perkara PDPDE, Alex mengajukan izin kepada Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) atas alokasi pembelian gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pacific Oil and Gas Ltd, dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Gas tersebut diproyeksikan memenuhi kebutuhan energi pada kawasan industri di provinsi itu.
Dalam realisasinya, lagi-lagi ditemukan kesalahan prosedur. Berdalih tidak punya pengalaman teknis, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan pihak swasta milik Muddai Madang, yakni PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Kerja sama ini terikat dalam nota kesepahaman antara Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca dan Muddai Madang selaku Direktur Utama PT DKLN pada 2 Desember 2009.
Dalam perjalanannya, penandatanganan kerja sama dianggap tidak sah karena tidak disertai izin prinsip dari Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel.
Barulah pada 16 Desember 2009 diterbitkan izin prinsip tentang pembentukan PDPDE Gas. Di perusahaan milik daerah itu diketahui komposisi saham 85 persen untuk PT DKLN dan sisanya untuk PDPDE Sumsel. Komposisi sesuai persyaratan yang disetujui, yakni modal awal, tenaga ahli, dan peralatan ditanggung seluruhnya oleh pihak swasta.
Lagi-lagi, penentuan komposisi saham itu melanggar aturan karena tanpa didahului studi kelayakan, analisis, dan pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel.
Parahnya, Muddai Madang tidak menyetorkan modal awal sebesar Rp7,5 miliar kepada PDPDE Gas. Meski tidak menyetor, dia justru meminta dicatatkan dalam laporan keuangan PDPDE Gas seolah-olah dia benar-benar menyetorkan.
Hakim juga menilai Alex Noerdin melakukan kesalahan berupa penunjukan direksi rangkap jabatan. Alex menunjuk Caca yang itu menjabat Dirut PDPDE Sumsel sekaligus Dirut PDPDE Gas. Sama halnya dengan Direktur PDPDE Sumsel Yaniarsyah ditunjuk sebagai Komisaris PDPDE Gas.
Rangkap jabatan itu dimanfaatkan Caca melakukan penyalahgunaan jabatannya untuk mengalihkan hak pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi bagian negara dari JOB Jambi-Merang dari PDPDE Sumsel ke Muddai Madang melalui PDPDE Gas. Pengalihan ini dinilai tidak sah karena tanpa persetujuan dari JOB Jambi-Merang.
Kesalahan Alex itu juga membuat Muddai Madang dan Yaniarsyah melakukan rekayasa laporan keuangan PDPDE Gas pada akun utang pemegang saham yang dikonversi menjadi modal PT DKLN di PDPDE Gas sebesar 4,9 juta USD. Padahal, utang PDPDE hanya Rp2,6 miliar dan USD1,05 juta dengan beberapa di antaranya sudah dibayarkan. Perbuatan Muddai Madang dan Yaniarsyah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,13 miliar dan USD30,2 juta.
Dari temuan itu, hakim menilai kesalahan prosedur yang dilakukan Alex Noerdin membuat pihak lain memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan mendapatkan keuntungan dari pengalihan saham dan usaha patungan. Pihak lain yang dimaksud adalah Muddai Madang, Caca, dan Yaniarsyah.
(mdk/yan)