Tak Terima Dijadikan Serep, Sekuriti di Musi Rawas Bunuh Komandan
Peristiwa itu diawali sakit hati pelaku karena dijadikan sekuriti cadangan oleh korban selaku koordinator. Terjadi cekcok mulut dan adu fisik antara keduanya.
Seorang pria, WN (24), ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap atasannya, TF (40). Motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati.
Pembunuhan terjadi di tempat mereka bekerja di PT SAS, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Juma (31/12) sore. Pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya di Lubuklinggau dan ditangkap tanpa perlawanan di sana beberapa jam kemudian.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Bagaimana cara membuat Celimpungan, kudapan khas Palembang? Celimpungan berbentuk bulat dengan diamter 10 cm. Kuahnya sendiri terbuat dari santan dan racikan bumbu-bumbu lainnya. Melansir dari beberapa sumber, Celimpungan diambil dari kata "plung" atau dari bunyi saat mencemplungkan adonan dari biji ke dalam kuah saat merebusnya.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
Peristiwa itu diawali sakit hati pelaku karena dijadikan sekuriti cadangan oleh korban selaku koordinator. Terjadi cekcok mulut dan adu fisik antara keduanya.
Puncaknya, pelaku mengambil pisau dan menusukkan ke tubuh korban berkali-kali hingga tewas di tempat. Dari hasil visum, korban mengalami luka tusukan di tangan, lengan, perut, leher, pipi, pelipis, punggung, dan bahu.
Baca juga:
Dipergoki Mencuri, Dua Pria di Medan Perkosa dan Bunuh Korbannya
Imam Masjid di Luwu Tewas Dianiaya, Pelaku Ditangkap Polisi
Tidak Alami Gangguan Jiwa, Pria Pembunuh 5 Warga di OKU Diproses Pidana
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, status serep tersebut membuat tersangka kesal dan berniat memberi perhitungan. Dia pun meluapkan amarahnya kepada korban sambil menanyakan maksud keputusan itu.
"Motifnya karena tersangka tak terima dijadikan sekuriti cadangan atau ban serep oleh korban, komandannya tempat bekerja," ungkap Dedi, Minggu (2/1).
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Barang bukti diamankan sebilah pisau serta beberapa helai pakaian korban dan tersangka.
"Ancaman pidananya bisa tujuh tahun penjara, sekarang masih proses pemeriksaan," katanya.
Baca juga:
Panglima TNI Andika Perkasa Sebut Kolonel P Sebagai Otak Peristiwa Nagreg
Pembunuh Prajurit TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara
Pasien di RSUD Bener Meriah Tusuk Teman Sekamar hingga Tewas
Pembunuhan Balita di Demak Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu