Tak terima divonis 10 tahun, Gatot Brajamusti akan ajukan kasasi
Sebelumnya Gatot divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Banding yang ditempuh ternyata memberatkan hukuman Gatot menjadi 10 tahun penjara. Tak terima dengan vonis tersebut, Gatot mengajukan kasasi ke MA.
Gatot Brajamusti divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Mataram dalam kasus narkoba. Tidak terima dengan keputusan tersebut, tim kuasa hukum Gatot akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pihak Gatot menilai hukuman yang dijatuhkan PT Mataram lebih berat, ketimbang vonis Pengadilan Negeri selama delapan tahun.
"Pasti kami akan ajukan kasasi, karena putusannya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya delapan tahun menjadi sepuluh tahun," kata perwakilan Tim Kuasa Hukum Gatot Heri Herdiansyah di Mataram, Selasa (4/7).
Saat ini pihaknya belum secara resmi menerima salinan putusan banding yang dikeluarkan PT.
Sebelumnya Majelis hakim perkara banding mengganjar mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu dikeluarkan 14 Juni 2017 dengan menambah masa hukuman badan, dan menguatkan putusan PN Mataram yang menjatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yang diwakili Ginung Pratidina mengatakan, pihaknya siap jika tim kuasa hukum Gatot mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.
"Kami tunggu sikap dari mereka, kalau kasasi, kami ikut kasasi," kata pria yang masih menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati NTB ini.