Tak terima keputusan hakim, massa ormas PP ngamuk dan rusak kantor PN Bantul
Abdul Ghani dijatuhi vonis pidana 5 bulan dengan masa percobaan 9 bulan karena melanggar padal 335 ayat 1 KUHP.
Massa dari ormas Pemuda Pancasila (PP) melakukan pengrusakan terhadap fasilitas milik Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (28/6). Akibat pengrusakan ini sejumlah fasilitas milik PN Bantul seperti kursi tunggu pelayanan, LED TV, kamera CCTV, meja pelayanan informasi, dan kaca jendela PN Bantul.
Aksi pengrusakan ini diduga dipicu karena massa tidak terima atas putusan majelis hakim yang memvonis Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) PP Bantul, Doni Bimo Saptoto alias Abdul Ghani. Abdul Ghani dijatuhi vonis pidana 5 bulan dengan masa percobaan 9 bulan karena melanggar padal 335 ayat 1 KUHP.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
-
Apa yang ditemukan oleh tim eskavasi di Situs Keputren, Bantul? Pada Selasa (7/9), Tim eskavasi Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan sebuah artefak fragmen gerabah di Situs Keputren, Kawasan Cagar Budaya (KCB) Kerto-Pleret, Bantul. Artefak itu diduga merupakan wadah air era Kerajaan Majapahit.
-
Apa yang dilakukan K.H. Abbas Abdul Jamil di Pondok Pesantren Buntet? Selama memimpin Pondok Pesantren Buntet, Kiai Abbas (sapaannya) terus menyampaikan semangat nasionalisme kepada para santri yang ia asuh. Ia yakin, kekuatan santri yang jumlahnya tidak sedikit mampu menumbangkan bangsa penjajah yang sewenang-wenang di Indonesia.
-
Kapan gempa Bantul terjadi? Pada Jumat (30/6) malam pukul 19.57, wilayah Bantul dan sekitarnya diguncang gempa dengan magnitudo M 6,4.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Di mana sentra kerajinan wayang kulit di Kabupaten Bantul berada? Di Kabupaten Bantul, terdapat sentra kerajinan wayang kulit, tepatnya di Desa Wukirsari, Kapanewon Imogiri.
Humas PN Bantul, Zaenal Arifin mengatakan pengrusakan terjadi usai majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo membacakan putusannya. Kejadian pengrusakan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
"Setelah putusan itu terdakwa berada di luar persidangan. Di depan massa pendukung, terdakwa melakukan orasi. Kemudian mungkin massa tersulut emosinya. Ya bisa jadi terdakwa tidak puas dengan putusan peradilan," ujar Zaenal.
Zaenal menjabarkan massa yang merusak PN Bantul diperkirakan mencapai sekitar 100 orang. Massa yang merusak, kata Zaenal merupakan simpatisan dari PP.
Zaenal mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah berkoordinasi dengan Polres Bantul terkait dengan sidang putusan vonis terhadap Abdul Ghani. Polisi, lanjut Zaenal sebenarnya sudah melakukan pengamanan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Bantul. Tapi memang massa terlalu banyak sehingga aparat kepolisian tidak bisa mengendalikan," urai Zaenal.
Zaenal menambahkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Polres Bantul terhadap langkah berikutnya. Saat ini Ketua PN Bantul tengah berkoordinasi dengan Kapolres Bantul.
Sebagaimana diberitakan, Abdul Ghani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Abdul Ghani dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena ormas yang dipimpinnya pembubaran pameran poster dan lukisan serta diskusi memperingati Hari Pers Internasional yang digelar Pusham UII pada Mei 2017 yang lalu.
Baca juga:
Sambangi Radar Bogor, Fadli Zon nilai tak seharusnya lembaga pers diancam
Survei: Jurnalis di Myanmar nilai pemerintah gagal lindungi kebebasan pers
Punya tanggung jawab besar ke publik, media harus netral di Pemilu 2019
AJI: Regulasi Indonesia kurang mendukung kebebasan pers
Temui Dewan Pers, Bamsoet bantah UU MD3 ancam kebebasan wartawan
DPR dinilai tak perlu anti kritik untuk jaga integritas