Takut Tak Mampu Menafkahi, Ibu Buang Janin Bayi ke Tempat Sampah Mal Tangerang
Polisi menerangkan, pengungkapan tindak pidana pengguguran kandungan itu, bermula dari penemuan jasad janin berusia sekitar 6 bulan di dalam tempat sampah toilet Mal di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan, menangkap seorang ibu rumah tangga, SI (27). Dia harus berurusan dengan polisi karena menggugurkan janin dalam kandungannya. Aksinya terungkap, setelah janin yang dibuang pelaku di tempat sampah toilet Mal, tempatnya bekerja dilaporkan ke Polsek Pagedangan.
Kapolsek Pagedangan AKP Dicky menerangkan, SI telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pidana menghilangkan nyawa anaknya sendiri sesuai pasal 342 dan atau 341 dan atau 346.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa yang pantun ini ingin sampaikan tentang perpisahan? Jangan berpisah terlalu usang, Karena nanti kau akan rindu.
-
Kenapa polisi menduga korban pembunuhan? Polisi menduga LS merupakan korban pembunuhan. Sebab, kondisi kepala dan tubuhnya berlumuran darah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Apa saja contoh jenis pelanggaran pemilu yang sering terjadi di Indonesia? Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 9 tahun," kata Kapolsek Pagedangan di Mapolres Tangsel, AKP Dicky, Selasa (4/5).
Dicky menerangkan, perbuatan nekat SI terhadap janinnya itu, dilatarbelakangi kekhawatiran pelaku tidak mampu membiayai kehidupan sang bayi akibat himpitan ekonomi yang keluarganya alami.
"Pelaku adalah ibu kandung sang janin, kejadiannya pada 27 April 2021 kemarin. Pelaku membuang janinnya di tempat sampah kamar mandi, pusat perbelanjaan," jelas dia.
Polisi menerangkan, pengungkapan tindak pidana pengguguran kandungan itu, bermula dari penemuan jasad janin berusia sekitar 6 bulan di dalam tempat sampah toilet Mal di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka melakukan hal tersebut dengan mengkonsumsi obat yang dibeli secara online," terang Kapolsek.
Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut terpaksa dia lakukan karena khawatir tidak mampu menafkahi anak keduanya itu. Dijelaskan Dicky, tersangka SI saat ini adalah istri dan Ibu dari seorang anak berusia 4 tahun.
"Suaminya berprofesi sebagai pengemudi online. Sementara tersangka pegawai di pusat perbelanjaan," jelas dia.
Baca juga:
Mayat Bayi Ditemukan Warga Setelah Bagian Tubuh Dibawa Lari Anjing
Warga Mataram Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kain Putih dalam Kardus Mi Instan
Polisi Buru Pembuang Mayat Bayi yang Digigiti Anjing di Tasikmalaya
Pembuang Mayat Bayi di Buleleng Dinikahi Pacar, Proses Hukum Tetap Lanjut
Warga Palembang Temukan Mayat Bayi dalam Kantong Plastik, Ada Memar di Kepala
Pasangan Kekasih yang Buang Mayat Bayinya di Buleleng Diamankan Polisi