Tangan kanan adik kandung Atut dituntut 4 tahun penjara
Dadang dinilai terbukti telah melakukan pengaturan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan.
Dadang Prijatan yang merupakan tangan kanan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/10).
Dadang dinilai terbukti telah melakukan pengaturan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 dan memperkaya diri sebesar Rp 103 juta. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo asal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp103 juta," kata Sugeng JPU dari KPK, di Pengadilan Tipikor Serang.
Dalam tuntutan JPU, Dadang dipercaya TCW yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten yakni Ratu Atut Chosiyah, untuk mengurus proyek-proyek pengadaan barang yang akan dikerjakan perusahaan milik TCW PT Balipacifik Pragama (BPP) maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP telah menerima uang atau fee dari proyek alkes Pemkot Tangsel.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp103 juta," kata Sugeng.
Selain memperkaya diri sendiri, terdakwa telah memperkaya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yakni TCW Rp7.941.630.033, Pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5.064.742.496, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1.176.500.000
Direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan Rp206.932.471, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37.500.000. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14.528.805.001.
Baca juga:
Jaksa Agung bantah pemindahan Wawan ke Rutan Serang politis
Lantik Rano Karno sebagai gubernur definitif, Mendagri tunggu DPRD
Dihajar kasus korupsi, apakah dinasti Atut masih kuat di Banten?
Maju di Pilkada Pandeglang, menantu Atut borong partai
Tak takut dinasti Atut, Ikhsan Modjo siapkan kejutan buat Airin
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.