Tanggapi Replik Jaksa, Ratna Sarumpaet Protes Tuntutan Lebih Berat dari Koruptor
Dalam persidangan kali ini, Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mewakili Ratna Sarumpaet membacakan materi duplik.
Terdakwa Ratna Sarumpaet menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ratna menilai tuntutan lebih tinggi dibandingkan terdakwa koruptor.
Demikian disampaikan Ratna Sarumpaet dalam berkas duplik yang disampaikan pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Ratna Sarumpaet yang pada tanggal 16 Juli nanti genap berusia 70 tahun. Di usia yang ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," kata pengacara Ratna Insank Nasruddin di persidangan.
Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dalam persidangan kali ini, Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mewakili Ratna Sarumpaet membacakan materi duplik.
Insank mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya hanya kepada keluarga dan teman-temannya dengan maksud untuk menutupi rasa malunya dan bukan bertujuan membuat keonaran di kalangan rakyat.
"Telah menjadi fakta persidangan juga bahwa tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa, sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 karena tidak ada satupun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut," ujar Insank.
Insank juga berpendapat bahwa kasus yang mendera kliennya bukanlah perbuatan pidana. Maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi.
"Hal ini dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak indonesia merdeka. Kami mengkategorikan sebagai pasal basi," ujar dia.
Poin bantahan Ratna Sarumpaet terhadap replik Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Insank menegaskan, menolak seluruh dalil Jaksa penuntut Umum. Diantaranya, dalam replik yang disampaikan Jaksa menyatakan bahwa penyiaran yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memberi pengertian memberitahu.
Insank mengatakan, Jaksa keliru apabila memberitahu dimaknai sebagai penyiaran sebab kedua kata tersebut berbeda maksud dan makna.
"Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) menyiarkan mengandung arti memberitahu kepada umum melalui radio, surat kabar dsb. Sementara memberitahu mengandung arti Menyampaikan (kabar dsb) supaya diketahui atau mengumumkan menyebarluaskan," ujar dia.
Isank memperkuat dengan pendapat Ahli bahasa DR. Frans Asisi yang dihadirkan di persidangan. Frans menyebut menyiarkan merupakan aktifitas, menyiarkan harus menggunakan alat penyiaran berupa radio atau televisi.
"Apabila menyampaikan secara langsung dan tanpa alat siar bukan merupakan tindakan menyiarkan," ucap dia.
Yang di bantah lagi oleh pengacara Ratna adalah soal pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan delik materiil dimana akibat dari menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terjadinya keonaran dikalangan rakyat.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menjelaskan, JPU pada point ini hanya mengartikan makna keonaran tanpa memberikan bentuk atau contoh keonaran itu sendiri dan Jaksa Penuntut Umum mengartikan keonaran hanya berdasarkan pada pendapat ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri saja dan tidak membandingkan dengan definisi makna keonaran yang disampaikan oleh ahli yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa.
Disamping itu Jaksa penuntut Umum telah keliru dan terlalu berlebihan menilai demonstrasi sebanyak kurang lebih 20 orang yang dilakukan oleh Lentera Muda Nusantara dan orasi para aktivis serta Konprensi pers adalah bentuk keonaran dikalangan rakyat.
Sebab semua kegiatan tersebut dilakukan berlangsung dengan damai tanpa ada korban, tidak ada pihak yang dirugikan maupun fasilitas umum yang dirusak.
"Tetapi Jaksa Penuntut Umum begitu gigih membawa terdakwa ke Pengadilan dan menuntut dengan tuntutan yang berat selama enam tahun penjara yang bila dianalisa nampak unsur-unsur pasal di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dipaksakan untuk menjerat Terdakwa atau dengan kata lain apapun buktinya yang penting terdakwa bisa masuk bui," tandas Ratna.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Agenda Pembacaan Duplik, Ratna Sarumpaet akan Bantah Tuduhan Jaksa
Jaksa Tolak Pleidoi Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah, Takut Dijewer dan Ditahan
Pengacara Yakin Ratna Sarumpaet Bebas dari Tuntutan Jaksa
Pengacara Ratna Sarumpaet Nilai Pertimbangan Tuntutan JPU Keliru
Tak Pernah Berniat Buat Keonaran, Curhat Ratna Sarumpaet Sedih Disebut Ratu Bohong