Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Tangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Keluarga SYL hadir dalam sidang vonis SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
- Berbelit-belit saat Sidang & Keluarga Nikmati Hasil Korupsi jadi Hal Memberatkan SYL
- Potret SYL Akrab dengan Jaksa KPK Sebelum Sidang Vonis, Lempar Senyum dan Jabat Tangan
- Tangan Masih Diperban, ini Janji Casis Korban Begal ke Kapolri Usai Lolos jadi Bintara
- Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Tangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi. Keluarga SYL hadir dalam sidang vonis SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Berdasarkan pantauan, adik SYL Tenri Angka Yasin Limpo hanya bisa menangis ketika sang kakak mendengar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amat putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Pasca-hakim menutup sidang, SYL bergegas dari kursi sidang dan langsung menyapa Tenri yang menunggu di kursi pengunjung. Tangis Tenri justru semakin pecah sambil memeluk kakaknya.
Adapun beberapa kerabat Tenri yang hadir juga tidak kuasa menahan air mata dan sesekali menenangkan.
Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara usai terbukti bersalah dalam korupsi di Kementan. SYL dinyatakan bersalah dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hakim juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp300 juta. "Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan empat bulan," ungkap Pontoh.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta. Jaksa kemudian membebankan Syahrul dengan biaya ganti sebesar Rp44 miliar.