Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Dua Nelayan Thailand Divonis Denda Rp200 Juta
Saat ditangkap, di kapal KHF 2598 ditemukan sekitar 250 kilogram ikan campuran, sedangkan di kapal KHF 1980 turut diamankan kurang lebih 100 kilogram ikan campuran.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua nelayan Thailand atas kasus pencurian ikan di perairan Indonesia dengan hukuman denda masing-masing Rp200 juta. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ainal Mardhiah dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kedua nelayan Thailand yang divonis membayar denda tersebut bernama Winai Bunphicit dan Suriyon Jannok. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Rosnizar pada persidangan sebelumnya.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
-
Di mana letak Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut? Lokasinya berada persis di sebuah bangunan berlantai dua, di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Tarogong Kaler.
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.
-
Bagaimana ikan asin diawetkan? Ikan asin adalah ikan yang diawetkan dengan cara diberi garam. Kandungan garam yang tinggi dalam ikan asin dapat menyebabkan dehidrasi pada bayi dan membuatnya merasa haus setelah mengonsumsinya.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan," kata majelis hakim seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/6).
Terdakwa Winai Bunphicik adalah nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dengan nama KHF 2598, sedangkan terdakwa Suriyon Jannok juga nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia KHF 1980.
Majelis hakim menyebutkan kedua kapal yang dinahkodai kedua terdakwa ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan KP Hiu 12 pada hari Sabtu (2/2). Kedua kapal yang dinakhodai terdakwa bersama tujuh anak buah kapal ditangkap karena menangkap ikan di wilayah perairan Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di kawasan Selat Malaka.
Saat ditangkap, di kapal KHF 2598 ditemukan sekitar 250 kilogram ikan campuran, sedangkan di kapal KHF 1980 turut diamankan kurang lebih 100 kilogram ikan campuran.
"Selain menghukum para terdakwa membayar denda, majelis hakim juga memutuskan barang bukti kedua kapal, alat komunikasi, dan navigasi untuk negara dirampas untuk negara," kata majelis hakim.
Usia mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Winai Bunphicit dan Suriyon Jannok serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum selama 14 hari untuk pikir-pikir.
Baca juga:
Di Bawah Umur, 4 Nelayan Indonesia yang Ditahan Australia Dipulangkan
5 Nelayan Jayapura Segera Jalani Sidang Kasus Illegal Fishing di Papua Nugini
Menteri Susi Bakal Kembali Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Usai Lebaran 2019
Anak Buah Menteri Susi Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Filipina di Perairan Sulut
Anak Buah Menteri Susi Kembali Tangkap Kapal Ilegal Berbendera Filipina
KKP Digeledah KPK, Menteri Susi Tegaskan Mendukung Perlawanan Pada Korupsi