Tangkap penjudi sabung ayam, anggota Polres Bekasi minta Rp 80 juta
Uang itu sebagai mahar agar dibebaskan.
Setelah mendapatkan informasi dari tim Buser Polres Kediri Kota dan Polres Magetan, Polsek Loceret Nganjuk, berhasil menangkap oknum anggota kepolisian yang melakukan pemerasan di wilayah Magetan, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap para pelaku pemerasan itu bermula, dari Polres Kediri Kota, yang menginformasikan pada Polres Nganjuk pada Senin (22/2), jika ada sebuah mobil APV warna hitam bernomor polisi B 8172 WKC dari Kediri menuju ke wilayah Nganjuk.
Kemudian, dari Polsek Loceret melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil APV di sebelah utara Trafick Light Desa Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk,Senin (22/2). Selanjutnya mobil dan pengemudi serta penumpang tersebut dibawa ke Polsek Loceret Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar orang yang berada di dalam mobil tersebut adalah pelaku pemerasan kepada keluarga penjudi yang mereka amankan di wilayah hukum Polres Magetan. Para pelaku pemerasan yang diamankan yang mengaku sebagai anggota Polda Jatim tersebut adalah Brigadir Pangeran Fernandes Manurung anggota Polres Bekasi. Dari Fernandes diamankan senpi jenis revolver berisi 6 amunisi.
Brigadir Rudi Hartono anggota Polres Bekasi Utara. Namun Rudi sudah disersi sejak tahun 2013 membawa senjata revolver jenis air softgun dan 6 amunisi. Kemudian, Brigadir Villy Firmansyah Saragih anggota Polres Bekasi membawa senjata revolver jenis air softgun dengan 4 amunisi. Yang terakhir Kadaryanto, warga Desa Delegtukang Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Saat ini pelaku yang diduga sebagai pelaku pemerasan tersebut diamankan di Satuan Reskrim Polres Nganjuk dan dilakukan interogasi dan mengumpulkan serta mendata sejumlah barang bukti pemerasan.
"Kasus pemerasan yang dilakukan para pelaku bermula, pelaku berangkat dari Bekasi menuju Magetan. Saat berada di Magetan, para pelaku menangkap 6 orang pelaku perjudian. Kemudian keenam pelaku perjudian itu, dibawa ke Hotel Kolombo Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri," kata AKP Wisnu Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
Ditambahkan Wisnu, para korban sempat disekap di dalam kamar hotel sambil menunggu tebusan dari keluarga korban. "Polisi Polres Kediri Kota yang mendapatkan laporan dari keluarga korban dan masyarakat, langsung berkoordinasi dengan Polres Magetan dan melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di wilayah Nganjuk," tambah Wisnu.
Masih menurut Wisnu para tersangka sudah sempat mendapat tebusan Rp 8 juta dari Rp 80 juta yang diminta, selain sebelumnya mereka juga sudah membawa uang hasil perjudian saat penyergapan di arena judi sabung ayam senilai Rp 7,5 juta.
Sementara itu untuk mengembangkan tempat kejadian perkara, yang diduga juga melakukan pemerasan di wilayah Kota Kediri. Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Pino Ari membenarkan terkait penangkapan pelaku pemerasan dengan pelaku oknum anggota kepolisian. Karena Tempat Kejadian Perkaranya berada di Magetan, maka kasusnya dilimpahkan ke Polres Magetan. Wakapolres Magetan Kompol Hendriyana dikonfirmasi merdeka.com menyatakan para tersangka kini sudah dibawa ke Polres Magetan untuk proses lebih lanjut.
Baca juga:
Berdalih tanya izin, seorang Satpol PP Pekanbaru palak warga
Polda Lampung janji berantas LSM dan Wartawan pemeras kepala sekolah
2 Polisi terlibat pemerasan pengusaha rokok dan warung kelontong
Memalak dan membunuh, pelajar ditembak saat ditangkap
Banyak wartawan bodrek di Lampung suka peras puluhan kepala sekolah
Guru di Lampung mengeluh kerap dipalak LSM dan wartawan
7 Polisi gadungan di Medan sekap dan peras pemuda Rp 100 juta
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang diresmikan oleh Pj Wali Kota Kediri? Pj Wali Kota Kediri Zanariah meresmikan pembangunan pengembangan Pasar Grosir Buah dan Sayur Kota Kediri, sekaligus launching Serbu Pasar Kota Kediri, Sabtu (29/6).
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.