Tangkap Wanita Terlibat Tambang Ilegal di Kaltara, Polisi Usut Aliran Dana ke Pejabat
Tersangka ditahan polisi. Pihak lain diduga terlibat diusut polisi.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial N lantaran diduga terlibat kasus Ilegal Mining atau tambang ilegal yang berada di Kalimantan Utara (Kaltara). Wanita tersebut saat ini ditahan polisi usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa telah terpenuhinya lebih dari dua alat bukti serta peran signifikan N atas dugaan Illegal mining di Kecamatan Sekatak, pada sore hari Jumat, 7 April 2023, N ditetapkan status sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (8/4).
-
Siapa yang ingin dilibatkan dalam pemberantasan tambang ilegal? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Bagaimana Anies Baswedan berencana untuk memberantas tambang ilegal? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Mengapa Anies Baswedan ingin memberantas tambang ilegal? Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan ada yang harus diprioritaskan yaitu memberantas tambang ilegal karena bisa merugikan masyarakat bahkan Indonesia.
Polisi menjelaskan, N ditahan karena tersangka berpotensi melarikan diri. Serta merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Maka terhadap N resmi ditahan di Rutan Polda Kaltara, untuk 20 hari pertama," ujar dia.
Pejabat Membekingi Diusut Polisi
Terkait kasus tambang ilegal ini, polisi akan terus mendalami peran tersangka dan beberapa orang diduga terlibat.
"Terhadap oknum pejabat yang membekingi saudarai N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," ujar Hendy yang juga eksekutor Ramlan cs perampok pulomas 2016 silam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/gil)