Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno diperiksa KPK terkait kasus e-KTP
Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Taufiq Effendi terlihat datang lebih dahulu yang kemudian disusul Teguh Juwarno memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi dan anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Taufiq dan Teguh diperiksa sebagai saksi atas tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus, alias Andi Narogong.
"Benar keduanya hari ini dipanggil kembali oleh penyidik, sebelumnya kedua saksi tersebut tidak hadir dalam panggilan pertama, maka kami jadwalkan untuk pemanggilan ulang," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Pantauan merdeka.com di lokasi, keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Taufiq Effendi terlihat datang lebih dahulu yang kemudian disusul Teguh Juwarno memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.
Nama Taufiq dan Teguh disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto menerima bancakan e-KTP. Teguh menerima sejumlah USD 167 ribu sedangkan Taufiq sebesar USD 103 ribu.
Saat ini, KPK memang tengah fokus menggarap kasus tersebut dari segi politik. Sejumlah nama politikus yang menjabat di badan kelengkapan dewan dan Komisi II DPR periode 2009-2014 dipanggil sejak pekan lalu.
Beberapa di antaranya ialah Yasonna Laoly, Ade Komaruddin, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo. Febri menyatakan penyidik akan fokus ke sisi politik dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Penyidik akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana, pertemuan, hingga indikasi penyimpangan pembahasan anggaran.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka ketiga, yakni Andi Narogong. Andi yang berprofesi sebagai pengusaha ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.