Tega cabuli anak sendiri, Setiabudi dituntut 14,5 tahun penjara
Aksi pencabulan itu berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Setiabudi Purwatan (57) tega mencabuli putrinya sendiri di rumahnya selama bertahun-tahun. Aksi pencabulan itu berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Semarang mengganjar Setiabudi hukuman 14,5 tahun penjara. Sebab, terdakwa dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dituntut 14,5 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Jaksa Penuntut Umum, Andika Riskianto usai sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (20/1), seperti dilansir dari Antara.
Andika mengakui ada sejumlah pertimbangan sebelum mengajukan tuntutan tersebut, di antaranya terdakwa terbukti telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri secara berturut-turut. Selain itu, dari hasil visum dokter diketahui telah terjadi luka robek selaput dara pada korbannya, Ks.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Avia Uchriana memberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.
Pencabulan itu sendiri diduga berlangsung sejak 2007 hingga 2014. Saat itu, korban Ks masih duduk di bangku Sekolah Dasar hingga SMA. Terdakwa tidak menyadari perbuatannya telah terekam dalam kamera CCTV, rekaman tersebut pun menjadi alat bukti penting dalam persidangan.