Temukan Kegiatan Fiktif di KONI Tangsel, Jaksa Belum Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. Namun mereka memastikan adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan dana itu.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. Namun mereka memastikan adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan dana itu.
"Temuan sementara ini adalah kegiatan-kegiatan fiktif yang dipertanggungjawabkan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Ryan Anugerah di Kantor Kejari Tangsel, Senin (12/4).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Pihaknya, baru mendapati satu persoalan dugaan penyalahgunaan hibah KONI Kota Tangsel tahun 2019 atas laporan pertanggungjawaban (LPj) yang disampaikan. Kejari Tangsel juga menelusuri kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan siluman lain yang juga menyalahgunakan dana anggaran olahraga itu.
Ryan menyebutkan, untuk dugaan penyalahgunaan hibah KONI Tangsel tahun 2019, penyidik Pidana Khusus Kejari Tangsel mendapati adanya pelaporan perjalanan ke luar daerah ke wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat dan Batam dengan 11 LPj kegiatan.
"Ternyata pas dicek ke lapangan enggak ada kegiatan, seperti hotel-hotel penginapan yang tercantum dalam LPj itu fiktif," jelas dia.
Dia mengakui jajarannya sempat mendapati kendala dalam penyidikan kasus itu karena dokumen-dokumen yang diserahkan saksi berbentuk fotokopi.
"Penggeledahan pada Kamis kemarin tentu ada tujuan. Tim pidana khusus beralasan dokumen yang dihadirkan para saksi itu fotokopian. Saksi menyebutkan bahwa dokumen LPj asli ada di kantor KONI. Enggak diserah-serahkan. Kalau bicara bukti, fakta kan harus didukung dokumen yang asli. Fotokopi siapa pun bisa buat," katanya.
Meski telah digeledah, pihak Kejari Tangsel, juga mendapati sejumlah dokumen fotokopi dari hasil penggeledahan di kantor sekretariat KONI kemarin. "Masih banyak yang kami dapati, sama fotokopi," ucap Ryan.
KONI Tangsel menerima dana hibah Rp7,8 miliar dari Pemkot Tangsel pada 2019. Kejari menduga dana ini telah disalahgunakan.
Baca juga:
Cari Bukti Korupsi Dana Hibah, Penyidik Geledah Kantor KONI Tangsel
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Polisi Geledah Rumah Ketua KONI Bengkulu
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI, 10 Saksi Diperiksa Kejari Tangsel
Kejagung Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni 2017
Polres Cimahi Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI KBB
Eks Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Pledoi