Tensi Lukas Enembe Naik Ngamuk Dicecar Jaksa, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur Papua Ditunda
Sidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu (6/9), setelah meninjau lebih lanjut kondisi kesehatan Lukas.
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, ditunda. Sidang yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/9), harus ditunda lantaran tensi Lukas Enembe meninggi, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan sidang.
Penundaan ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh setelah Lukas Enembe melakukan pemeriksaan tekanan darah oleh tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menjelaskan, tekanan darah Lukas Enembe berada di angka 180/100. Dokter kemudian merekomendasikan Lukas Enembe untuk diperiksa lebih lanjut di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Gatot Subroto, Jakarta.
Sidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu (6/9), setelah meninjau lebih lanjut kondisi kesehatan Lukas.
- KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
- Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Kondisi Terkini Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK
- Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara
Lukas Enembe Diperiksa di Rumah Sakit
"Kita jadwalkan (hari Rabu), hari ini langsung ditangani oleh UGD RSPAD dan kita akan lanjutkan sambil melihat rekam medis," kata hakim Rianto.
Gubernur nonaktif Papua itu diperiksa kesehatannya setelah naik pitam dalam sidang ketika tanya jawab dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Persidangan sempat berjalan panas karena JPU terus mendesak Lukas Enembe terkait transaksi penukaran uang yang melibatkannya dengan saksi, Dommy Yamamoto.
"Kalau begitu, bagaimana caranya Pak Lukas menukarkan uang ke dolar Singapuranya? Sementara Pak Lukas di Jayapura dan Jakarta, sedangkan Dommy di Batam?" tanya JPU.
Lukas Enembe berkali-kali menyangkal pertanyaan jaksa tersebut dan bungkam.
"Begitu yang terjadi," jawab Lukas singkat.
Untuk informasi, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022 lalu.
Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu 10 Januari 2023.
Dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan kepada Lukas Enembe berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya pengelolaan uang tak wajar. Transaksi yang dilakukan Lukas mencapai ratusan miliar rupiah, antara lain setoran tunai ke kasino Singapura hingga pembelian tunai jam tangan mewah.