Terbitkan Peraturan Baru, BPOM Wajibkan Pencantuman Potensi Bahaya BPA Pada Air Galon Isi Ulang
Di dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK.
Terbitkan Peraturan Baru, BPOM Wajibkan Pencantuman Potensi Bahaya BPA Pada Air Galon Isi Ulang
Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan peraturan baru terkait label pangan olahan. Di dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK, seperti air galon isi ulang.
Ya, diketahui bahwa aturan tersebut dibikin untuk mengurangi kekhawatiran para konsumen akan risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan. Apalagi senyawa BPA ini dapat menimbulkan sejumlah risiko gangguan kesehatan bagi orang-orang, terutama pada anak-anak dan ibu hamil.
Keluarkan Peraturan Baru untuk Lindungi Masyarakat
BPOM menyebutkan bahwa 96% dari total galon air minum bermerek yang beredar di tengah masyarakat masih menggunakan kemasan polikarbonat. Bahkan, dari data pemeriksaan BPOM pada fasilitas produksi selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum lebih dari 0,6 ppm mengalami peningkatan berturut-turut hingga 4,58 persen. Begitu pun dengan hasil pengujian migrasi BPA di ambang 0,05-0,6 ppm, meningkat berturut-turut hingga 41,56%.
-
Mengapa air galon berbahan polikarbonat aman diminum meskipun mengandung BPA? Nugraha menjelaskan, BPA merupakan bahan baku pembuatan plastik polikarbonat dan resin epoksi yang memiliki ketahanan kimia, panas, dan korosi yang sangat baik. Selain itu, keuntungan menggunakan polikarbonat di antaranya bahan murah, kuat terhadap benturan, serta menghasilkan plastik bening dan transparan.
-
Bagaimana BPOM mengantisipasi bahaya BPA pada galon air minum? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai bentuk tanggung jawab dan kepeduliannya terhadap permasalahan ini, membuat rencana untuk pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya BPA pada galon air minum bermerek. "Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua pemangku kepentingan”
-
Bagaimana cara pelabelan BPA dilakukan pada galon air minum? Aturan ini mewajibkan produsen air minum yang memakai kemasan polikarbonat, jenis plastik keras dengan kode daur ulang ‘7’ menggunakan label peringatan dengan bunyi: "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan".
-
Bagaimana cara BPOM mencegah dampak kesehatan dari BPA pada galon guna ulang? Berdasarkan risiko kesehatan, jumlah konsumsi, dan data produk beredar, BPOM memandang perlu untuk segera melakukan pengaturan label Air Minum Dalam Kemasan.
-
Bagaimana BPOM melakukan tindakan nyata untuk mengatasi masalah kontaminasi BPA pada galon? Mengesahkan Penambahan Dua Pasal Baru Pada 5 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal baru pada peraturan tentang Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat (Pasal 61A).
-
Kapan BPOM resmi mengesahkan aturan tentang pelabelan BPA pada galon air minum? Revisi peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon berbahan plastik polikarbonat, akhirnya resmi disahkan pada 1 April 2024 lalu.
Bahaya Paparan BPA Bagi Kesehatan Tubuh
Perlu diketahui bahwa paparan BPA dalam jangka yang panjang nyatanya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan yang serius, mulai dari gangguan hormonal hingga penyakit kanker.
“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Prof Junaidi Khotib, SSi, Apt, MKes, PhD.
Buat yang belum tahu, sistem endokrin sendiri adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting dalam tubuh. Salah satunya, terkait proses fisiologis, seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.
Lebih lanjut, Junaidi juga menjelaskan bahwa begitu masuk ke tubuh melalui medium makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA akan meniru hormon alami dan merebut tempat hormon tersebut pada reseptor di berbagai organ. Sebagai akibat, akan terjadi gangguan hormonal dalam tubuh.
Gangguan hormonal mempengaruhi pertumbuhan dan pubertas, serta fertilitas. Bahkan, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan kondisi ini dapat memicu munculnya sel abnormal dalam tubuh, serta meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.
Dua Pasal Tambahan Terkait Pelabelan Risiko BPA
Terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK ini, terdapat dua pasal tambahan yang tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Adapun pasal-pasal tersebut, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.
Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.
Sementara, Pasal 61A berbunyi, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label”.
Junaidi menilai, regulasi tersebut merupakan langkah maju pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan edukasi terkait bahaya BPA. Selain itu, menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada masyarakat sebagai konsumen AMDK.
“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Namun, berbahaya dalam jangka panjang,” ujarnya.
(*)