Terbukti Asusila, Anggota KPU Boyolali dan Bawaslu Parigi Moutong Dipecat
Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Boyolali bernama Muh Abdullah dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong, Bambang diberhentikan tetap alias dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Boyolali bernama Muh Abdullah dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong, Bambang diberhentikan tetap alias dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua majelis DKPP Muhammad mengatakan, sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan pada Anggota KPU Kabupaten Boyolali Muh Abdullah atas perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Mengapa Hasyim Asy'ari dianggap bersalah oleh DKPP? Menurut DKPP tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan yang tak wajar.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muh Abdullah selaku Anggota KPU Kabupaten Boyolali sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad dalam sidang pembacaan putusan, Jakarta, Rabu (28/4). Dikutip dari Antara.
Perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 menyangkut pelanggaran kesusilaan yang diadukan oleh Agung Nugroho Seputro.
Abdullah diadukan karena diduga memiliki hubungan tak wajar dengan istri dari pengadu sejak Maret 2019.
Kemudian sanksi pemberhentian tetap berikutnya dijatuhkan pada Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Bambang, untuk perkara 16-PKE-DKPP/I/2021.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Bambang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sejak putusan ini dibacakan," terang Muhammad.
Perkara tersebut diadukan oleh Ning Setiati. Pengadu melaporkan anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Bambang dengan pokok aduan terkait perbuatan asusila yang dilakukan teradu pada 11 Oktober 2020, setelah kegiatan Rakor pengawasan kampanye.
Sementara itu, dalam sidang kali ini dibacakan putusan dari delapan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 16 teradu.
Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah empat peringatan, Satu peringatan keras, dua pemberhentian tetap. Selain itu, terdapat sembilan teradu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Baca juga:
ICJR Soroti Pasal UU ITE Tentang Melanggar Kesusilaan
Lama Tak Jumpa Istri, Marbot Masjid di Bandung Cabuli 6 Anak di Bawah Umur
15 PSK Digerebek di Ciledug, 7 Orang Open BO Lewat MiChat
Indekos di Ciledug Digerebek Camat, Belasan PSK Dicokok & Kondom Bekas Disita
Polisi: Kasus Asusila di Rejang Lebong Cukup Tinggi
Ditanya Apa yang Ingin Dilakukan saat Bertemu Penyebar Video, Begini Jawaban Gisel