Terbukti Palsukan Akta Tanah, Pejabat Pemkab Bekasi Dijebloskan ke Lapas Cikarang
Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bernama Herman Sujito dijebloskan ke Lapas Kelas II A Cikarang, Senin (18/7).
Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bernama Herman Sujito dijebloskan ke Lapas Kelas II A Cikarang, Senin (18/7).
Dia harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun setelah Mahkamah Agung menyatakannya terbukti bersalah memalsukan akta autentik berupa surat-surat tanah.
-
Kapan Sumatra Thawalib resmi didirikan? Pada tahun 1918, nama Koperasi Pelajar berubah menjadi Sumatra Thawalib yang dicanangkan oleh Ichwan, El Yunusy, Jalaluddin Thalib, dan Inyiak Mandua Basa pada tahun 1919.
-
Kapan Domba Batur resmi diakui oleh Kementerian Pertanian? Persilangan ini kemudian menghasilkan galur baru yang diakui secara resmi oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2011.
-
Kapan Desa Bawah Tanah Zaman Perunggu ini didiami? Bukti yang digali sejauh ini mengungkapkan situs itu diduduki sampai periode Romawi dan kemudian tampaknya ditinggalkan sampai desa abad ke-4 atau ke-5 Masehi dibangun.
-
Kapan Mahalini resmi menjadi mualaf? Mahalini memeluk agama Islam bulan ini, langsung setelah acara pamit kemarin.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan tanah laterit terbentuk? Ini karena tanah laterit memiliki banyak kandungan zat besi dan alumunium. Unsur hara dalam tanah ini sudah hilang karena larut oleh curah hujan yang tinggi.
"Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan sekitar pukul 13.00 WIB tadi, kita bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo.
Siwi mengatakan, eksekusi ini menindaklanjuti upaya pemanggilan yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali kepada Herman. "Eksekusi ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.
Anulir Putusan PN Cikarang
Eksekusi tersebut dalam rangka melaksanakan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 822 K/Pid/2021. Dalam putusan itu disebutkan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut.
"Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang memutuskan terdakwa Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatannya bukanlah merupakan tindak pidana.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kepastian hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang.
"Akhirnya kasasi kami diterima, Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Siwi menjelaskan, kasus mafia tanah ini bermula saat terpidana pada 2012 lalu.
Herman membuat dan menandatangani akta otentik berupa akta jual beli (AJB) dengan bertindak seolah-olah masih menjabat camat atau PPATS Kecamatan Tarumajaya. Padahal saat itu dia sudah tidak lagi menjabat sebagai camat di kecamatan itu.
"Terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta autentik berupa akta jual beli. AJB tersebut sebelum ditandatangani terpidana sudah ada tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir di hadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya," ungkapnya.
(mdk/yan)