Terdakwa Kasus Pembunuhan Peserta MOS SMA Semi Militer Didakwa Pasal Berlapis
"Korban beberapa kali berteriak minta ampun, tapi tidak diindahkan terdakwa," kata dia.
Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menggelar sidang perdana kasus penganiayaan peserta MOS SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14). Jaksa penuntut umum mendakwa Obby Frisman Arkataku (24) dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaannya, JPU Rico Budiman menilai terdakwa melakukan penganiayaan karena korban tak mengikuti instruksinya berenang menyeberangi sungai di belakang sekolah. Pada saat itu, korban mengaku kelelahan.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Kenapa momen perpisahan di sekolah seringkali menyedihkan? Seolah takdir, perpisahan memang ada supaya kita bisa menghargai suatu pertemuan dan kebersamaan.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Siapa yang pindah sekolah? Melansir dari akun fristymayangdewi, seorang siswa bernama Ucok terpaksa pindah sekolah ke Jakarta setelah ayahnya meninggal dunia.
"Alasannya karena korban tidak menjalankan perintahnya, terdakwa marah dan memukul wajah korban dengan bambu," ungkap Rico, Kamis (31/10).
Penganiayaan tetap berlanjut meski korban meminta maaf. Terdakwa memukul punggung dan kepala korban hingga tak sadarkan diri. Tak lama, korban dilarikan ke rumah sakit.
"Korban beberapa kali berteriak minta ampun, tapi tidak diindahkan terdakwa," kata dia.
Dalam kasus ini, JPU menggunakan dua pasal untuk menjerat terdakwa. Yakni Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan matinya seseorang.
Sidang kembali dilanjutkan pada awal pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim, Abu Khanifah.
Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.
Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
Baca juga:
Berkas Perkara Pembunuhan Siswa SMA Semi Militer Dinyatakan Lengkap
Aniaya Peserta MOS SMA Semi Militer, Siswa Senior Jadi Tersangka
Praperadilan Tersangka Penganiayaan Peserta MOS SMA Semi Militer Palembang Ditolak
Peserta MOS SMA Semi Militer Dipukul Senior Karena Tak Bisa Ikat Tali dan Kesurupan
Dua Peserta MOS Tewas, SMA Semi Militer Palembang Dilarang Terima Murid Tahun Depan
Sidang Praperadilan, Penganiaya Siswa Semi Militer Tuntut Polisi Rp1 Miliar