Terdakwa korupsi bansos ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta
Mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel Adil Patu, terdakwa kasus korupsi Bansos Sulsel tahun 2008 akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Rabu (26/7). Tim eksekusi dipimpin Kasi Pidsus Kejari Makassar Sri Suryati Malotu bersama Kassus Haedar dan tim kolaborasi Pidsus dan intel.
Mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel Adil Patu, terdakwa kasus korupsi Bansos Sulsel tahun 2008 akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Rabu (26/7). Tim eksekusi dipimpin Kasi Pidsus Kejari Makassar Sri Suryati Malotu bersama Kassus Haedar dan tim kolaborasi Pidsus dan intel.
Kepala Seksi Intel Kejari Makassar Alham menjelaskan, eksekusi terhadap Adil Patu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan lakukan korupsi bersama-sama. Dia dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp 1,420 miliar.
"Kasus tipikor Bansos ini diusut sejak tahun 2015, dan hari ini terdakwa dieksekusi," kata Alham.
Sebelumnya, Adil Patu divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Makassar dan dikuatkan Pengadilan Tinggi. Adil Patu kemudian ajukan kasasi di MA dan hasilnya terdakwa terbukti bersalah. Kasus yang menjerat Adil Patu ini adalah kasus tindak pidana korupsi Bansos melibatkan 202 lembaga fiktif penerima dana senilai Rp 8,8 miliar, dari total anggaran dana Bansos sebesar Rp 151 miliar.
Lebih jauh dijelaskan kronologis eksekusi antara legislator di tahun 2014 lalu ini, berawal dari salinan putusan MA dari pengadilan tipikor Makassar. Kajari Makassar langsung memerintahkan dibentuk tim untuk segera lakukan eksekusi.
"Saat pembuatan administrasi untuk lakukan eksekusi, kami sudah bentuk tim untuk memantau terdakwa yang ternyata terdakwa berada di rumahnya di kompleks BBD No 31, Jalan Monumen Pahlawan, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Kami kemudian merapat ke rumah tersangka setelah mengantongi surat perintah, dan ternyata yang bersangkutan hendak menuju bandara untuk terbang ke Jakarta karena ada urusan. Kami kemudian mengikuti mobil terdakwa yang melintasi jalan tol. Hingga saat turun dari mobil, kita langsung lakukan penyergapan setelah itu dibawa ke kantor Kejari. Wawancara sedikit kemudian dibawa ke Lapas," jelas Alham.