Terdakwa Korupsi Dana BOS di Palembang Terancam Penjara 20 Tahun
Uang ratusan juta tersebut diketahui berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan ke II tahun 2019 lantas diduga telah diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri oleh terdakwa.
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sekolah (BOS) sekolah dasar di Palembang, Sumatera Selatan, terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Hal tersebut diketahui sebagaimana pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari) terhadap terdakwa Nurmala Dewi (56) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Palembang, Kamis.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana modus korupsi yang dilakukan dalam Bantuan Presiden? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Hery Fadlullah dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa yang merupakan oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp457.553.000.
Uang ratusan juta tersebut diketahui berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan ke II tahun 2019 lantas diduga telah diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri oleh terdakwa.
"Atas perbuatan terdakwa, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp457.553.000," kata dia dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul Manalu tersebut, dilansir Antara, Kamis (28/10).
Atas perbuatannya itu terdakwa Nurmala Dewi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal primair.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam pasal yang didakwakan jaksa itu menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juga dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya terdakwa mantan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Jalan Panca Usaha nomor 50 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang diketahui telah ditetapkan sebagai buronan dalam daftar pencarian orang selama setahun Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor 01/L.6.10/Fd.1/Pidsus/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Ia ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Tim menangkap terdakwa di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residance, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/9) petang lalu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan Jalan Merdeka, Palembang.
Baca juga:
Kemendikbud-Ristek: Jangan Sampai Ada Uang BOS Tersisa di Akhir Tahun
Kejari Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta
Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Ditahan
FSGI Dukung Penghentian Dana BOS Bagi Sekolah dengan Murid Kurang Dari 60 Orang
Penghentian Dana BOS bagi Sekolah dengan Murid Kurang dari 60 Berlaku pada 2022
Kemendikbudristek Hentikan Penyaluran BOS ke Sekolah Miliki Kurang dari 60 Murid