Terima suap, Plt Kadis PU Madina divonis 4,5 tahun bui
Majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat juga mendenda Khairul Anwar Daulay Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/1) menjatuhi mantan Plt Kadis PU Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Khairil Anwar Daulay, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara suap terkait rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan.
Selain menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat juga mendenda Khairul Anwar Daulay sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan Khairul Anwar Daulay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dia dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, seperti dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhi Khairul Anwar Daulay dengan hukuman 6 tahun penjara. Khusus untuk denda beserta subsidernya, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.
Setelah mendengar vonis majelis hakim kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU.
Khairul ditangkap bersama Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, di dekat rumah Bupati Madina M Hidayat Batubara di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Keduanya ditengarai mengantarkan uang suap.
Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp 1 miliar yang berasal dari Surung yang telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Pemberian uang itu diduga terkait upaya Surung untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada 2013.
Sehari setelah penangkapan itu, Hidayat diringkus di rumah seorang pengacara di rumah seorang pengacara di Percut Sei Tuan, Deliserdang. Sementara itu, sidang dalam agenda mendengar putusan terhadap Bupati Madina nonaktif Hidayat Batubara masih berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan.