Terima suap SGD 110 ribu, hakim tinggi Manado dituntut 8 tahun penjara
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dituntut 8 tahun pidana penjara atas penerimaan hadiah atau janji SGD 120 ribu atas pengurusan perkara banding Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya Moha Siahaan. Dari janji SGD 120 ribu, Sudi baru menerima secara fisik SGD 110 ribu.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dituntut 8 tahun pidana penjara atas penerimaan hadiah atau janji SGD 120 ribu atas pengurusan perkara banding Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya Moha Siahaan. Dari janji SGD 120 ribu, Sudi baru menerima secara fisik SGD 110 ribu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudiwardono 8 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Ali Fikri di Pemgadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/5).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
Sudi ditengarai, menyanggupi permintaan Aditya yang menginginkan agar sang ibu, tidak ditahan oleh Pengadilan Tinggi Manado selama proses banding. Marlina merupakan terpidana korupsi TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Atas permintaan tersebut, Sudi memberi tarif SGD 80 ribu.
Aditya pun menyanggupi permintaan itu. Namun, proses hukum Marlina tetap berjalan, sementara Aditya menginginkan agar sang ibu bebas dari segala pidana.
Sudi mengamini permintaan Aditya hanya saja ada tarif tambahan yakni SGD 40 ribu, sebagaimana telah dibicarakan sebelumnya saat keduanya bertemu.
"Pada tanggal 6 Oktober 2017 Aditya Moha mendatangi hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, lalu ke lantai 12 dan menemui ke kamar Sudi lalu keduanya ke tangga darurat dan memberikan uang SGD 30 ribu. SGD 10 ribu sedianya telah disiapkan oleh Aditya namun sebagai jaminan agar Marlina benar-benar bebas," ujarnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mencantumkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Sebagai hakim tinggi, Sudi dinilai telah mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Sudi telah mencederai dunia peradilan. Hal hal tersebut menjadi pertimbangan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
"Sementara hal meringankan terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Ali.
Atas perbuatannya itu, Aditya dituntut bersalah telah melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Suap hakim tinggi, Aditya Moha dituntut 6 tahun penjara
Kasus suap Wahyu Widya, 2 hakim PN Tangerang diperiksa KPK
Eks Ketua PT Manado terisak akui terima suap SGD 110 ribu dari Aditya Moha
Eks Ketua PT Manado disebut minta USD 100 ribu untuk urus perkara Marlina
Sudi akui tolong Aditya Moha tak ditahan sesuai kewenangannya sebagai Ketua PT Manado
Mantan Ketua Pengadilan Manado akui terima 80.000 dolar Singapura dari Aditya Moha